DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Burhanuddin Lamadjido dan Mahfud Kambay. Keputusan dengan Nomor Register: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 diumumkan dalam sidang pleno yang digelar pada hari Minggu, (07/07/24), dan dibacakan secara terbuka untuk umum pada Rabu, (10/07/24) diruang siding Bawaslu Donggala.
Permohonan sengketa ini diajukan oleh Burhanuddin Lamadjido dan Mahfud Kambay, yang merupakan bakal calon perorangan dalam pemilihan di Kabupaten Donggala. Mereka mengajukan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, yang beralamat di Jalan Pue Mami, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam putusannya, Bawaslu Kabupaten Donggala yang terdiri dari Abdul Salim sebagai majelis, Minhar anggota majelis, dan Rusli Guntur anggota majelis, menimbang bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diperlukan untuk dapat diterima. Oleh karena itu, Ketua Bawaslu, Abdul Salim memutuskan untuk menolak permohonan sengketa tersebut secara keseluruhan.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, dan dibacakan di hadapan para pihak yang bersengketa serta terbuka untuk umum. Rapat pleno ini juga dibantu oleh Dahmin, yang bertindak sebagai Sekretaris.
Dengan keputusan ini, KPU Kabupaten Donggala dapat melanjutkan proses tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tanpa ada perubahan atau penundaan akibat sengketa ini. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan di Kabupaten Donggala. Demikian Ketua Bawaslu Donggala. (KB)





