DONGGALA,netiz.id — Calon perseorangan Burhanuddin Lamadjido dan Mahfud Kambay, yang diwakili oleh kuasa hukum Syamsudin, menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan Bawaslu Donggala yang tidak meloloskan mereka dalam tahap verifikasi. Meskipun menghormati keputusan tersebut, mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Sejak awal, kami sudah menduga bahwa ini tidak akan diterima,” ungkap Syamsudin saat dikonfirmasi media ini pada Rabu kemarin (10/07/24) usai putusan Bawaslu Donggala di ruang sidang.
Pada tanggal 21 Juni, tim mereka telah mengajukan permohonan dengan objek sengketa Berita Acara Nomor 555. Kemudian, pada tanggal 27 Juni, mereka menyerahkan perbaikan. Namun, Bawaslu justru memberikan saran perbaikan kepada termohon terkait Berita Acara yang sama.
“Hal ini menunjukkan tidak adanya independensi Bawaslu sebagai majelis musyawarah,” tegas Syamsudin.
“Atas dasar semua alasan tersebut, kami akan membawa perkara ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tambahnya.
Langkah hukum ini menjadi upaya tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak klien mereka yang merasa dirugikan dalam proses verifikasi Bawaslu, demikian menurut Syamsudin.
Sementara itu, Mahfud Kambay menjelaskan beberapa poin yang menjadi keberatan mereka. Pertama, terkait jumlah dukungan yang diakui oleh Bawaslu. Menurutnya, jumlah yang sebenarnya jauh lebih banyak, namun tidak dipertimbangkan oleh Bawaslu.
“Kami sudah menunjukkan bukti bagaimana angka-angka tersebut berubah, namun tidak dipertimbangkan,” jelas Mahfud.
Kedua, terkait dukungan fisik. Sekitar 10.000 dukungan ditolak berdasarkan Surat Keputusan (SK) 815 yang dinilainya tidak memiliki dasar hukum kuat.
“KPU telah melanggar aturan karena dalam Keputusan Tim Terpadu (KTT) 532 disebutkan bahwa dokumen terlambat tidak menjadi pertimbangan penting,” papar mantan Komisioner KPU Donggala itu.
Ketiga, terkait rekapitulasi hasil pada 18 Juni 2024. Mereka diundang pada jam 11 malam untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi, namun undangan baru diterima pada jam 9:27 malam. Hal ini dinilai melanggar ketentuan tentang penyampaian undangan atau melanggar kode etik.
Keputusan KPU No. 532 Tahun 2024 menimbulkan kontroversi terkait pelaksanaan kegiatan rekapitulasi suara. Undangan untuk kegiatan tersebut disampaikan pada pukul 21.27 WITA, tanggal 18 Juni 2024, dengan jadwal kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 23.00 WITA di hari yang sama. Namun, pada kenyataannya, kegiatan baru dilaksanakan pada pukul 00.30 WITA, tanggal 19 Juni 2024.
Meskipun demikian, tanggal yang tercantum pada Berita Acara Rekapitulasi tetap menggunakan tanggal 18 Juni 2024. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 mengenai prosedur undangan KPU. Selain itu, penggunaan tanggal yang berbeda pada Berita Acara dinilai sebagai cacat hukum karena rekapitulasi sebenarnya dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024, namun Berita Acara masih menggunakan tanggal 18 Juni 2024.
“Undangan seharusnya disampaikan minimal 3 hari sebelumnya,” tegas Mahfud. (KB)




