JAKARTA,netiz.id — Bawaslu Donggala resmi menyerahkan laporan akhir hasil pengawasan terkait rekrutmen badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Serentak 2024. Penyerahan laporan ini berlangsung di Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa kemarin (30/07/24).
Laporan akhir tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, dengan didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulteng serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulteng. Penyusunan dan penyerahan laporan ini dilakukan berdasarkan amanah UU No 7 Tahun 2017, yang mewajibkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan di semua tahapan pemilihan.
Dalam penjelasannya, Abdul Salim menyatakan bahwa laporan ini merupakan gambaran hasil kinerja Bawaslu Donggala yang telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.
“Dokumen hasil pengawasan yang tertuang dalam laporan ini diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK dan PPS, serta hasil pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Donggala,” ujar Ketua Bawaslu Donggala saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (31/07/24).
Abdul Salim juga menjelaskan bahwa Bawaslu Donggala telah berkoordinasi secara berjenjang dalam memperoleh data riwayat hidup pendaftar serta membuka posko aduan masyarakat jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pembentukan badan ad-hoc oleh KPU Kabupaten Donggala.
“Kami melakukan penyandingan data peserta seleksi dengan data yang ada di SIPOL, serta melakukan tracking secara berjenjang ke jajaran kami dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam pengawasan pembentukan badan ad-hoc melalui Posko Aduan Masyarakat dan mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten Donggala,” jelasnya
Salim berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan ke arah yang lebih baik di masa depan. “Semoga laporan ini dapat menjadi acuan untuk perbaikan ke depan, agar proses pengawasan dan rekrutmen badan ad-hoc bisa berjalan lebih baik lagi,” tutupnya. (KB/*)




