Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Sep 2024

Bawaslu Donggala Pastikan KPU Teliti Verifikasi Dokumen Bapaslon


					Suasana saat Anggota Bawaslu Donggala, Minhar membersamai LO Bapaslon menerima berkas administrasi. Photo: TIM Perbesar

Suasana saat Anggota Bawaslu Donggala, Minhar membersamai LO Bapaslon menerima berkas administrasi. Photo: TIM

DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum () Kabupaten , Sulawesi Tengah, melalui Tim Fasilitasi (Tim Fast), telah memastikan bahwa proses pengawasan terhadap penelitian administrasi (bapaslon) kepala daerah, baik bupati maupun wakil bupati, di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas , Minhar, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara optimal. Hal ini untuk memastikan bahwa (KPU) setempat telah menjalankan penelitian administrasi bapaslon yang telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Minhar menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi secara langsung seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga terkait keabsahan dokumen syarat calon kepala daerah Kabupaten Donggala.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dari lima pasangan yang terdaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dokumen syarat administrasi mereka belum memenuhi syarat. 

“Dalam Laporan Hasil Pengawasan yang tercantum dalam Form A, dinyatakan bahwa semua bapaslon belum memenuhi syarat, sehingga mereka diharapkan segera memperbaiki kekurangan dokumen tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (08/09/24)

Proses perbaikan dokumen, lanjutnya  harus diselesaikan paling lambat tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 Wita. Tahapan selanjutnya di KPU Kabupaten Donggala akan melibatkan perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024. Sedangkan, waktu penelitian hasil perbaikan berlangsung dari tanggal 6-14 September 2024. Hari ini, pukul 23.59 Wita, adalah batas waktu terakhir untuk penyerahan dokumen perbaikan ke KPU.

Minhar berharap agar KPU Donggala melakukan penelitian dokumen syarat secara teliti dan selektif. Ia juga mendorong lima untuk segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran agar proses tahapan Pilkada berjalan dengan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala terdiri dari lima pasang, yaitu Moh Yasin dan Syafiah, Widya Kastrena dan Arwin, Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, serta dan Taufik M Burhan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah