DONGGALA,netiz.id – Bawaslu Donggala terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal hak pilih warga negara, khususnya terkait data pemilih di Kabupaten Donggala. Hal ini terlihat dari kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu, bersama dengan Tim Fasilitasi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Donggala yang berlangsung sejak 9 hingga 11 Agustus 2024 di Bonebula Beach, Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah.
Rapat Pleno ini digelar oleh KPU Donggala sebagai bagian dari tahapan Pilkada mendatang, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. Dalam rapat tersebut, anggota Bawaslu Donggala, Minhar, menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan yang intensif pada setiap tahapan pemilihan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir dan mencegah potensi pelanggaran yang sering kali muncul.
“Kami memiliki tanggung jawab bersama, baik sebagai penyelenggara teknis maupun pengawas, untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Minhar pada Minggu (11/08/24)
Lebih lanjut, Minhar juga menyoroti berbagai permasalahan terkait Pemutakhiran Data Pemilih, seperti perubahan data dan data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya, seluruh permasalahan ini harus diselesaikan mulai dari tingkat kabupaten hingga ke Rapat Pleno Tingkat Provinsi.
“Kami meminta agar seluruh data dan dokumen ditampilkan secara transparan. Rekomendasi dan saran perbaikan harus ditindaklanjuti guna meminimalisir permasalahan serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga,” tambah Minhar.
Minhar juga menekankan pentingnya penyajian data yang akurat, lengkap dengan histori serta bukti otentik, yang harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Bawaslu. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa hak pilih warga terakomodasi dengan baik, sehingga pemimpin yang terpilih nanti benar-benar sesuai dengan kehendak rakyat, serta mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.
Selain KPU dan Bawaslu, Rapat Pleno ini juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), stakeholder, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Rapat berlangsung selama tiga hari dengan agenda utama penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada yang akan datang. (KB/*)




