NETIZ.ID,Donggala — Seorang ibu rumah tangga (IRT) HM (58) asal Desa Tanahmea kecamatan Banawa Selatan diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala. Rabu (17/2/2022)
HM ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,57 gram, uang tunai Rp 300 rb, dan 11 paket kecil barang bukti lainnya.
Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Donggala AKP I Gusti Nyoman Suarta,SH mengungkapkan tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Donggala di Desa Tanahmea Kecamatan Banawa Selatan, Donggala, pukul 13.00 WITA.
Gusti sapaan akrabnya mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala marak dengan peredaran Narkotika jenis Sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, Gusti memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala yang dipimpin Ipda Ridwan Umar,S.H melakukan Lidik hingga mengantongi atas nama HM.
Sementara itu Ridwan mengatakan berdasarkan hasil lidik tersebut pada hari Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 13.00 wita anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Pada saat terlapor terlihat sedang duduk-duduk didepan rumah terduga, pada saat itulah anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penindakan atau penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga menemukan 1 (satu) pembungkus rokok surya yang terduga simpan di dalam celana dan anggota membuka barang tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu ” Ungkap Ridwan
Berdasarkan keterangan dari tersangka HM bahwa Sabu tersebut di dapatkan disalah satu tempat dikota Palu pada hari selasa dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polres Donggala untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (KB/AS)