Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Feb 2022

Bawa Sabu-sabu, IRT Asal Bansel Diamankan Satresnarkoba Polres Donggala


					Bawa Sabu-sabu, IRT Asal Bansel Diamankan Satresnarkoba Polres Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Seorang ibu rumah tangga (IRT) HM (58) asal Tanahmea kecamatan diamankan tim Opsnal Satresnarkoba . Rabu (17/2/2022)

HM bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,57 gram, uang tunai Rp 300 rb, dan 11 paket kecil barang bukti lainnya.

AKBP Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kepala (Kasatresnarkoba) Polres Donggala AKP I Gusti Nyoman Suarta,SH mengungkapkan tersangka ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Donggala di Desa Tanahmea , Donggala, pukul 13.00 WITA.

Gusti sapaan akrabnya mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala marak dengan peredaran Narkotika jenis Sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, Gusti memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala yang dipimpin Ipda Ridwan Umar,S.H melakukan Lidik hingga mengantongi atas nama HM.

Sementara itu Ridwan mengatakan berdasarkan hasil lidik tersebut pada hari Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 13.00 wita anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada saat terlapor terlihat sedang duduk-duduk didepan rumah terduga, pada saat itulah anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penindakan atau penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga menemukan (satu) pembungkus rokok surya yang terduga simpan di dalam celana dan anggota membuka barang tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu ” Ungkap Ridwan

Berdasarkan keterangan dari tersangka HM bahwa Sabu tersebut di dapatkan disalah satu tempat dikota Palu pada hari selasa dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polres Donggala untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (KB/AS)

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah