Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Feb 2022

Bawa Sabu-sabu, IRT Asal Bansel Diamankan Satresnarkoba Polres Donggala


					Bawa Sabu-sabu, IRT Asal Bansel Diamankan Satresnarkoba Polres Donggala Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Seorang ibu (IRT) HM (58) asal Desa Tanahmea kecamatan Selatan diamankan tim Opsnal Satresnarkoba . Rabu (17/2/)

HM ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,57 gram, uang tunai Rp 300 rb, dan 11 paket kecil barang bukti lainnya.

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo,S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Donggala AKP I Gusti Nyoman Suarta, mengungkapkan ditangkap tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Donggala di Desa Tanahmea , Donggala, pukul 13.00 WITA.

Gusti sapaan akrabnya mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Surumana Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala marak dengan peredaran Narkotika jenis Sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, Gusti memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala yang dipimpin Ipda Umar,S.H melakukan Lidik hingga mengantongi atas nama HM.

Sementara itu Ridwan mengatakan berdasarkan hasil lidik tersebut pada hari Rabu 16 februari 2022 sekitar pukul 13.00 wita anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai terlapor sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki serta menjual paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada saat terlapor terlihat sedang duduk-duduk didepan rumah terduga, pada saat itulah anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penindakan atau penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga menemukan 1 (satu) pembungkus rokok surya yang terduga simpan di dalam celana dan anggota membuka barang tersebut dan menemukan 11 (sebelas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu ” Ungkap Ridwan

Berdasarkan keterangan dari tersangka HM bahwa Sabu tersebut di dapatkan disalah satu tempat dikota pada hari selasa dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta ).

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polres Donggala untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (KB/AS)

 

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RAPI Wilayah 02 Palu Gerakkan Aksi Peduli Korban Banjir Bandang Sumatera

11 Desember 2025 - 19:09

RAPI 02 Palu

Diskominfosantik Dorong Kualitas Data OPD untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulteng

11 Desember 2025 - 09:21

Kominfo Sulteng

Brida Sulteng dan Untad Ungkap Hasil Riset Kinerja ASN Berbasis BerAKHLAK

11 Desember 2025 - 09:15

Brida Sulteng

Dispusaka Sulteng Terima Bantuan Buku Dwibahasa untuk Anak

11 Desember 2025 - 09:08

Dispusaka Sulteng

Menuju Penegakan Hukum Humanis, Pidana Kerja Sosial Mulai Disiapkan di Sulteng

11 Desember 2025 - 08:58

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan PKB dalam Muswil PKB Sulteng

11 Desember 2025 - 08:53

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah