Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2024

Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri


					Suasana tim Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri pada Kamis kemarin (15/08/24). Photo: ist Perbesar

Suasana tim Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri pada Kamis kemarin (15/08/24). Photo: ist

JAKARTA,netiz.id – Badan Peraturan Daerah () DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan konsultasi dengan Biro Hukum Republik Indonesia terkait empat () inisiatif DPRD. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis kemarin (15/08/24), di kantor Biro Hukum Kemendagri, Jakarta.

Empat Raperda yang menjadi fokus konsultasi tersebut meliputi Raperda tentang , Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kunjungan Bapemperda ini disambut langsung oleh Syahid Amels, Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, pula H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, selaku Anggota Bapemperda, beserta tim kajian akademisi dari . Nur Rahmatu menyampaikan bahwa pembahasan keempat Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan diharapkan dapat menerima masukan berharga dari Biro Hukum Kemendagri.

“Masukan ini diharapkan dapat menjadi arahan yang memperkuat dasar hukum Raperda inisiatif ini dan memastikan tidak ada tumpang tindih antara regulasi di daerah dengan yang berlaku di tingkat pusat,” ucapnya

Sahed, mewakili Biro Hukum Kemendagri, menekankan pentingnya memastikan bahwa perda yang diajukan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat, di mana Perda tentang pekerja migran sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terus meningkat setiap tahunnya. Perda ini diperlukan sebagai perlindungan hukum, ekonomi, dan bagi pekerja migran.

Ia juga memberikan contoh bahwa beberapa daerah mengeluarkan perda retribusi yang kurang efektif dalam meningkatkan (PAD) karena tidak adanya evaluasi menyeluruh setelah perda diluncurkan. Oleh karena itu, Sahed menegaskan bahwa perda yang diusulkan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah dan didukung oleh kajian akademik yang kuat serta harmonisasi dengan regulasi yang ada.

Di akhir pertemuan, Sahed juga mengingatkan bahwa kewenangan terkait pekerja migran berada di bawah beberapa kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Transmigrasi, yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda ini. (*)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah