JAKARTA,netiz.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis kemarin (15/08/24), di kantor Biro Hukum Kemendagri, Jakarta.
Empat Raperda yang menjadi fokus konsultasi tersebut meliputi Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kunjungan Bapemperda ini disambut langsung oleh Syahid Amels, Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, selaku Anggota Bapemperda, beserta tim kajian akademisi dari Universitas Tadulako Palu. Nur Rahmatu menyampaikan bahwa pembahasan keempat Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan diharapkan dapat menerima masukan berharga dari Biro Hukum Kemendagri.
“Masukan ini diharapkan dapat menjadi arahan yang memperkuat dasar hukum Raperda inisiatif ini dan memastikan tidak ada tumpang tindih antara regulasi di daerah dengan yang berlaku di tingkat pusat,” ucapnya
Sahed, mewakili Biro Hukum Kemendagri, menekankan pentingnya memastikan bahwa perda yang diajukan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat, di mana Perda tentang pekerja migran sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terus meningkat setiap tahunnya. Perda ini diperlukan sebagai perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran.
Ia juga memberikan contoh bahwa beberapa daerah mengeluarkan perda retribusi yang kurang efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya evaluasi menyeluruh setelah perda diluncurkan. Oleh karena itu, Sahed menegaskan bahwa perda yang diusulkan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah dan didukung oleh kajian akademik yang kuat serta harmonisasi dengan regulasi yang ada.
Di akhir pertemuan, Sahed juga mengingatkan bahwa kewenangan terkait pekerja migran berada di bawah beberapa kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Transmigrasi, yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda ini. (*)




