Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2024

Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri


					Suasana tim Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri pada Kamis kemarin (15/08/24). Photo: ist Perbesar

Suasana tim Bapemperda DPRD Sulteng Konsultasikan Empat Raperda Inisiatif di Kemendagri pada Kamis kemarin (15/08/24). Photo: ist

JAKARTA,netiz.id – Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis kemarin (15/08/24), di kantor Biro Hukum Kemendagri, .

Empat Raperda yang menjadi fokus konsultasi tersebut meliputi Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda tentang Pelaksanaan Pekerja Migran Indonesia, dan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kunjungan Bapemperda ini disambut langsung oleh Syahid Amels, Analis Kebijakan Hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, selaku Anggota Bapemperda, beserta tim kajian akademisi dari Universitas Tadulako . Nur Rahmatu menyampaikan bahwa pembahasan keempat Raperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan dan diharapkan dapat menerima masukan berharga dari Biro Hukum Kemendagri.

“Masukan ini diharapkan dapat menjadi arahan yang memperkuat dasar hukum Raperda inisiatif ini dan memastikan tidak ada tumpang tindih antara regulasi di daerah dengan yang berlaku di tingkat pusat,” ucapnya

Sahed, mewakili Biro Hukum Kemendagri, menekankan pentingnya memastikan bahwa perda yang diajukan benar-benar memenuhi kebutuhan . Ia mencontohkan Provinsi Jawa Barat, di mana Perda tentang pekerja migran sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terus meningkat setiap tahunnya. Perda ini diperlukan sebagai perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran.

Ia juga memberikan contoh bahwa beberapa daerah mengeluarkan perda retribusi yang kurang efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah () karena tidak adanya menyeluruh setelah perda diluncurkan. Oleh karena itu, Sahed menegaskan bahwa perda yang diusulkan harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah dan didukung oleh kajian akademik yang kuat serta dengan regulasi yang ada.

Di akhir pertemuan, Sahed juga mengingatkan bahwa kewenangan terkait pekerja migran berada di bawah beberapa kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Transmigrasi, yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda ini. (*)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid
Trending di Nasional