DONGGALA,netiz.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Donggala akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.
Laporan hasil kerja tersebut disampaikan Sekretaris Bapemperda, Moh. Nur, mewakili Ketua Bapemperda Azwar, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (21/10/25).
Dalam penyampaiannya, Moh. Nur mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut sempat mengalami perpanjangan waktu kerja, namun Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akhirnya berhasil menyelesaikannya tepat waktu.
“Alhamdulillah, Bapemperda bersama OPD terkait telah bekerja maksimal dan merampungkan pembahasan Ranperda ini setelah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Moh. Nur.
Perubahan bentuk hukum dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah. Perubahan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perumda selama ini berorientasi pada pelayanan publik, sementara Perseroda menekankan pada aspek profitabilitas dan efisiensi bisnis, dengan struktur modal yang terbagi atas saham. Melalui perubahan ini, diharapkan perusahaan daerah mampu berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, bentuk Perseroda juga memberikan kemandirian lebih besar kepada direksi dalam mengelola perusahaan, dengan pemisahan yang jelas antara pemilik saham dan badan hukum perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan rapat paripurna memberikan waktu kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Donggala untuk membacakan daftar ralat Ranperda yang telah disempurnakan sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan.
Langkah Bapemperda ini mendapat apresiasi karena dinilai menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Donggala dalam membangun iklim usaha daerah yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing. (KB)




