Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Okt 2025

Bapemperda DPRD Donggala Tuntaskan Pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perumda Sakaya Membangun


					Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Nur, membacakan laporan hasil kerja pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Selasa (21/10/25). FOTO: Fj Perbesar

Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten Donggala, Moh. Nur, membacakan laporan hasil kerja pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda Sakaya Membangun menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Selasa (21/10/25). FOTO: Fj

,netiz.id — Badan Pembentukan (Bapemperda) DPRD akhirnya menuntaskan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah () Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Berjaya.

Laporan hasil kerja tersebut disampaikan Sekretaris Bapemperda, Moh. Nur, mewakili Ketua Bapemperda , dalam rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (21/10/25).

Dalam penyampaiannya, Moh. Nur mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut sempat mengalami perpanjangan waktu kerja, namun Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akhirnya berhasil menyelesaikannya tepat waktu.

“Alhamdulillah, Bapemperda bersama OPD terkait telah bekerja maksimal dan merampungkan pembahasan Ranperda ini setelah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Moh. Nur.

Perubahan bentuk hukum dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja . Perubahan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perumda selama ini berorientasi pada pelayanan publik, sementara Perseroda menekankan pada aspek profitabilitas dan efisiensi bisnis, dengan struktur modal yang terbagi atas saham. Melalui perubahan ini, diharapkan perusahaan daerah mampu berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, bentuk Perseroda juga memberikan kemandirian lebih besar kepada direksi dalam mengelola perusahaan, dengan pemisahan yang jelas antara pemilik saham dan badan hukum perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan rapat paripurna memberikan waktu kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Donggala untuk membacakan daftar ralat Ranperda yang telah disempurnakan sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan.

Langkah Bapemperda ini mendapat apresiasi karena dinilai menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Donggala dalam membangun usaha daerah yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing. (KB)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah