PALU,netiz.id — Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah (Perda) sebagai upaya menciptakan kepastian hukum yang adil dan efektif bagi masyarakat. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, bersama Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, di Palu, Jumat (12/09/25).
Menurut Aristan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari workshop “Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” di Jakarta, serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada akhir Agustus lalu.
“Intinya, bagaimana produk hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan melakukan harmonisasi Perda,” ujarnya.
Politisi NasDem Sulteng itu menambahkan, harmonisasi sangat penting dilakukan untuk mencegah tumpang tindih regulasi, baik antar-Perda maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Direktur PHD Kemendagri, Imelda Sormin, menegaskan komitmennya membantu Sulawesi Tengah dalam merumuskan Perda dan peraturan kepala daerah yang dibutuhkan. Menurutnya, regulasi yang tepat dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus menopang pembangunan daerah.
“Kami mendorong agar peran gubernur dan DPRD lebih kuat dalam mendukung fungsi Biro Hukum pemerintah daerah serta Bapemperda DPRD,” kata Imelda.
Aristan juga menyampaikan, pihaknya bersama Sekretariat DPRD akan segera mengagendakan rapat dengan Bapemperda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang ada, termasuk Raperda yang sedang diusulkan.
Beberapa Raperda prioritas yang sedang dibahas antara lain Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Raperda Pertanian Organik yang akan direkonstruksi menjadi Raperda Penyelenggaraan Pertanian.
“Kita berharap seluruh rencana tersebut dapat segera terealisasi dengan baik demi kepastian hukum dan pembangunan Sulawesi Tengah,” tandas Aristan. (KB/*)




