PALU,netiz.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah 2024 telah memasuki tahap akhir setelah proses pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024. Meskipun hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diumumkan, publik sudah dapat memantau perkembangan hasil Pilkada melalui data yang disajikan oleh Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Hingga saat ini, aplikasi Sirekap menunjukkan progres penghitungan suara mencapai 99,98%, dengan 5.495 dari 5.496 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Sulawesi Tengah telah terhimpun. Data ini memberikan gambaran sementara mengenai tren hasil Pilkada. Namun, keputusan akhir mengenai pemenang Pilkada tetap akan menunggu hasil rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Wahyudi Jarmanto, S.H., M.Kn., seorang advokat nasional yang berpengalaman menangani sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan pentingnya peran Sirekap dalam memastikan transparansi pemilu. “Sirekap dirancang untuk menjamin keterbukaan dan integritas data. Karena data ini diunggah langsung dari TPS oleh petugas KPU, peluang manipulasi sangat kecil,” ujar Wahyudi.
Meski demikian, Wahyudi mengingatkan bahwa data yang tertera dalam Sirekap hanya sebagai pedoman awal. Proses rekapitulasi manual berjenjang, yang diawasi ketat oleh berbagai pihak, tetap menjadi dasar keputusan akhir. “Setiap tim pasangan calon tentu telah memiliki salinan data manual formulir C1, sehingga penghitungan manual bisa dipastikan akurat,” tambahnya.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Ia menegaskan pentingnya menunggu hasil resmi dari KPU tanpa terjebak dalam euforia berlebihan yang dapat memicu ketegangan. “Pilkada bukan hanya soal menang atau kalah, melainkan tentang mewujudkan pemerintahan yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Wahyudi mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif selama proses rekapitulasi. Meskipun aplikasi Sirekap telah membawa era baru transparansi dalam pemilu, ia menegaskan bahwa hasil resmi baru dapat ditetapkan setelah rekapitulasi manual selesai dilakukan oleh KPU. “Sirekap adalah gambaran awal yang sulit dimanipulasi, namun validasi akhir tetap berada di tangan KPU,” pungkasnya. (*)




