PALU,netiz.id — Lima PNS dilingkup Pemkot Palu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan termuat juga dalam PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Adapun penyampaian SK sanksi bagi PNS yang melanggar tersebut bertempat di kantor BKDSDM Kota Palu. Kamis (15/12/22)
Hal itu dikatakan sekretaris daerah kota Palu, Irmayanti Pettalolo saat melakukan penyerahan SK sanksi bagi PNS kepada masing masing pejabat perwakilan dari OPD terkait.
Terlihat hadir mendampingi Kepala BKDSDM Kota Palu Abidin, S.IP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal dan sejumlah pejabat lainnya.
Sekda kota Palu mengatakan PNS yang dijatuhi sanksi ada lima orang tiga yang dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang PNS penurunan pangkat dan satu orang PNS penundaan berkala.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. Namun konsekuensi aturan juga wajib dipatuhi,” Tegas Irmayanti.
Tentunya bagi PNS kata dia, yang melanggar maka sanksi atau hukuman menanti yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS.” Jelasnya. (***)