NETIZ.ID,Donggala — Kini warga miskin kabupaten Donggala semakin sulit untuk berobat, Dengan kata lain orang miskin dilarang sakit. Pasalnya Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala kembali menonaktifkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) setelah sebelumnya jaminan kesehatan BPJS terlebih dahulu di nonaktifkan bagi warga miskin.
Hal itu tersalin dalam surat pemberitahuan dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali dengan nomor Surat 440/441-10/Dinkes yang menyatakan sehubungan dengan berakhirnya MoU atau kerjasama antara Dinas Kesehatan Donggala dengan RSUD Undata, Anutapura dan Kabelota tentang bantuan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di kab Donggala tahun 2021, Maka melalui surat ini pihak dinas kesehatan memberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 Bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Donggala untuk sementara di nonaktifkan sambil menunggu petunjuk berikut.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan, dr Nur Indriyani saat dihubungi membenarkan bahwa pelayanan SKTM tidak berlaku terhitung 1 Januari 2022 alias di non aktifkan.
“Tidak berlakunya pelayanan SKTM itu karena tiga rumah sakit (RS kabelota Donggala, RS Undata Palu, Rs Anutapura) yang melakukan MOU dengan Pemda tidak mau memperpanjang lagi kerjasama jika hutang sebelumnya belum dibayar,” Ungkapnya, Kamis (6/1/2022)
Ia menambahkan bahwa klaiman ketiga RS tersebut belum terbayarkan, makanya kerjasama diputus.
“Sebagian pembayaran klaiman ketiga rumah sakit tahun 2021 kemarin itu Pake dana covid, baru belum lunas sampai Desember 2021,” Sebutnya
Ia melanjutkan bahwa total Hutang tiga Rumah sakit 1,5 M, itu pun tidak sampai Desember dibayar lunas, untuk RS kabelota pemda baru membayar sampai bulan September saja sebesar 400juta lebih, kemudian RS Undata Palu, Pemda hanya bayar Rp 700juta lebih itu pun sampai bulan Nopember saja, dan RS Anutapura terbayarkan hanya 274juta sampai bulan November 2021 saja, Belum ada yang dibayar sampai Desember 2021.
Untuk mengetahui kapan di aktifkan kembali pembuatan pelayanan SKTM, ia mengatakan belum mengetahui pasti sampai kapan. Demikian dokter Nur. (KB/*)