Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Des 2022

12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak.


					12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk  Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak. Perbesar

PALU,netiz.id — Sidang lanjutan penyelewengan Desa (DD) dan merugikan keuangan negara Rp360 juta kembali digelar. Senin (26/12/22)

Diketahui Sidang lanjutan ini beragendakan saksi bagi terdakwa Mantan Kepala Desa Enu Muchlis dan Mantan Sekretaris Desa Enu .

Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo, Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota.

Mantan kades Enu sendiri menjalani pemeriksaan virtual, dan berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II .

Sementara Nasrun menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Madani, karena kesehatannya terganggu dan status penahanannya dilakukan pembantaran oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 PHI/Tipikor/Palu.

Dalam sidang lanjutan tersebut, (JPU) Hakmianto menghadirkan 12 orang saksi diantaranya, Sekdes Suwardi Umar, kepala dusun I, Kepala dusun II Kepala Dusun III Lope, bendahara Irma, bidan .

Dalam pemeriksaan itu juga terungkap bahwa penyelewengan penggunaan serta pengelolaan dana desa itu ada fiktif dan dipergunakan keperluan pribadi.

Seperti ketika hakim anggota Alam Nur bertanya kepada saksi bendahara.

“Apa benar terdakwa Muchlis meminjam uang Rp10 juta dan sampai sekarang belum . Lalu meminta uang Rp1, juta untuk biaya nikah anaknya dan membayar uang cicilan mobil Rp3,8 juta,” Tanya Alam Nur kepada saksi.

Semua pertanyaan itu dibenarkan saksi bendahara Irman. Ia juga membenarkan adanya penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19.

“Benar, semua yang bapak Nur Alam tanyakan itu benar adanya. Kemudian penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19,” Ungkap Irman.

Sementara saksi BPD dalam keterangannya, bahwa mereka BPD tidak mengetahui adanya kegiatan pekerjaan di desa sebab tidak pernah koordinasi dan dilibatkan.

Usai pemeriksaan Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo menutup sidang dan meminta kepada JPU hasil rekam medis terdakwa Nasrun, sebagai dasar acuan memperpanjang atau tidaknya pembantaran penahanan bersangkutan. Sidang diagendakan kembali pada Senin (2/1/2023) tahun depan.

Terpisah, ditemui usai sidang terdakwa Nasrun melalui penasihat hukumnya Fikri ditanya apakah keberatan pemeriksaan terhadap kliennya kondisi kesehatannya menurun.

Ia mengatakan tidak keberatan, sebab sebelum dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim sudah ditanyakan lebih dulu kepada kliennya apakah sanggup dan kliennya menyatakan kesanggupan, tapi cuma sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi. Demikian kuasa hukum Nasrun. (KB)

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Sulteng Dukung Inovasi Properti dalam MUSDA DPD REI Ke-X

3 Oktober 2024 - 19:23

Dandy Adhi Prabowo

Brigjen TNI Dody Triwinarto Resmi Lepas Jabatan Komandan Korem 132 Tadulako

3 Oktober 2024 - 18:43

Brigjen TNI Dody Triwinarto

Pemkot Palu Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Penurunan Stunting

3 Oktober 2024 - 17:45

Pemkot Palu

Dorong Produktivitas, Pj Bupati Donggala Salurkan Bantuan Sarana Perikanan di Banawa

3 Oktober 2024 - 16:22

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani

GPM Dinas Ketapang Donggala: Sembilan Komoditas Ludes Terjual dalam Dua Jam

3 Oktober 2024 - 13:56

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala

Tracer Study 2024: Lulusan SMK Sulteng Tembus Angka Pekerjaan yang Tinggi

3 Oktober 2024 - 10:56

Yudiawati V. Windarrusliana
Trending di Daerah