Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Des 2022

12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak.


					12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk  Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak. Perbesar

PALU,netiz.id — Sidang lanjutan dugaan penyelewengan Alokasi Dana (DD) dan merugikan keuangan negara Rp360 juta kembali . Senin (26/12/22)

Diketahui Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Mantan Enu Kecamatan Muchlis dan Mantan Sekretaris Desa Enu Nasrun.

Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo, Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota.

Mantan kades Enu sendiri menjalani pemeriksaan virtual, dan berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II .

Sementara Nasrun menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Madani, karena kesehatannya terganggu dan status penahanannya dilakukan pembantaran oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 PHI//Palu.

Dalam sidang lanjutan tersebut, (JPU) Hakmianto menghadirkan 12 orang saksi diantaranya, Sekdes Suwardi Umar, kepala dusun I, Kepala dusun II Kepala Dusun III Lope, bendahara Irma, bidan .

Dalam pemeriksaan itu juga terungkap bahwa penyelewengan penggunaan serta pengelolaan dana desa itu ada fiktif dan dipergunakan keperluan pribadi.

Seperti ketika hakim anggota Alam Nur bertanya kepada saksi bendahara.

“Apa benar terdakwa Muchlis meminjam uang Rp10 juta dan sampai sekarang belum dikembalikan. Lalu meminta uang Rp1,5 juta untuk biaya nikah anaknya dan membayar uang cicilan mobil Rp3,8 juta,” Tanya Alam Nur kepada saksi.

Semua pertanyaan itu dibenarkan saksi bendahara Irman. Ia juga membenarkan adanya penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19.

“Benar, semua yang bapak Nur Alam tanyakan itu benar adanya. Kemudian penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19,” Ungkap Irman.

Sementara saksi BPD dalam keterangannya, bahwa mereka BPD tidak mengetahui adanya kegiatan pekerjaan di desa sebab tidak pernah koordinasi dan dilibatkan.

Usai pemeriksaan Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo menutup sidang dan meminta kepada JPU hasil rekam medis terdakwa Nasrun, sebagai dasar acuan memperpanjang atau tidaknya pembantaran penahanan bersangkutan. Sidang diagendakan kembali pada Senin (2/1/) tahun depan.

Terpisah, ditemui usai sidang terdakwa Nasrun melalui penasihat hukumnya Fikri ditanya apakah keberatan pemeriksaan terhadap kliennya kondisi kesehatannya menurun.

Ia mengatakan tidak keberatan, sebab sebelum dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim sudah ditanyakan lebih dulu kepada kliennya apakah sanggup dan kliennya menyatakan kesanggupan, tapi cuma sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi. Demikian kuasa hukum Nasrun. (KB)

Artikel ini telah dibaca 382 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026

23 Januari 2026 - 07:19

Pertanahan Donggala

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah