Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Des 2022

12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak.


					12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk  Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak. Perbesar

PALU,netiz.id — Sidang lanjutan dugaan penyelewengan Alokasi (DD) dan merugikan keuangan negara Rp360 juta kembali digelar. Senin (26/12/22)

Diketahui Sidang lanjutan ini beragendakan saksi bagi terdakwa Mantan Kepala Enu Muchlis dan Mantan Sekretaris Desa Enu .

Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo, Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota.

Mantan kades Enu sendiri menjalani pemeriksaan virtual, dan berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Palu.

Sementara Nasrun menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Madani, karena kesehatannya terganggu dan status penahanannya dilakukan pembantaran oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 PHI/Tipikor/Palu.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hakmianto menghadirkan 12 orang saksi diantaranya, Sekdes Suwardi Umar, kepala dusun I, Kepala dusun II Kepala Dusun III Lope, bendahara Irma, bidan BPD.

Dalam pemeriksaan itu juga bahwa penyelewengan penggunaan serta dana desa itu ada fiktif dan dipergunakan keperluan pribadi.

Seperti ketika hakim anggota Alam Nur bertanya kepada saksi bendahara.

“Apa benar terdakwa Muchlis meminjam uang Rp10 juta dan sampai sekarang belum . Lalu meminta uang Rp1, juta untuk biaya nikah anaknya dan membayar uang cicilan mobil Rp3,8 juta,” Tanya Alam Nur kepada saksi.

Semua pertanyaan itu dibenarkan saksi bendahara Irman. Ia juga membenarkan adanya penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19.

“Benar, semua yang bapak Nur Alam tanyakan itu benar adanya. Kemudian penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19,” Ungkap Irman.

Sementara saksi BPD dalam keterangannya, bahwa mereka BPD tidak mengetahui adanya kegiatan pekerjaan di desa sebab tidak pernah koordinasi dan dilibatkan.

Usai pemeriksaan Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo menutup sidang dan meminta kepada JPU hasil rekam medis terdakwa Nasrun, sebagai dasar acuan memperpanjang atau tidaknya pembantaran penahanan bersangkutan. Sidang diagendakan kembali pada Senin (2/1/2023) tahun depan.

Terpisah, ditemui usai sidang terdakwa Nasrun melalui penasihat hukumnya Fikri ditanya apakah keberatan pemeriksaan terhadap kliennya kondisi kesehatannya menurun.

Ia mengatakan tidak keberatan, sebab sebelum dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim sudah ditanyakan lebih dulu kepada kliennya apakah sanggup dan kliennya menyatakan kesanggupan, tapi cuma sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi. Demikian kuasa hukum Nasrun. (KB)

Artikel ini telah dibaca 330 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hadianto Rasyid Buka KKST 2025, Dukung Pertumbuhan UMKM di Palu

14 Januari 2025 - 08:20

Wali Kota Palu

Pergeseran Kasatlantas Polres Donggala, Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia Gantikan AKP Aris Suhendar

13 Januari 2025 - 22:13

Polres Donggala

Dua Perawat Terjatuh ke Jurang Saat Kembali dari Posyandu di Kecamatan Pinembani

13 Januari 2025 - 19:45

Perawat Puskesmas Pinembani

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Palu Dukung Pembangunan Kantor Imigrasi Sulteng

13 Januari 2025 - 17:17

Wali Kota Palu

Pj Bupati Donggala Siap Lanjutkan Tugas Hingga Maret 2025

13 Januari 2025 - 17:05

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani

Mudahkan Akses Keuangan, Pj Bupati Donggala Luncurkan Payment Point PT Bank Sulteng di BPKAD

13 Januari 2025 - 15:21

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani
Trending di Daerah