Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Des 2022

12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak.


					12 Saksi Benarkan Mantan Kades Enu Donggala Gunakan DD Untuk  Nyicil Mobil dan Biaya Nikah Anak. Perbesar

PALU,netiz.id — Sidang lanjutan penyelewengan Alokasi (DD) dan merugikan keuangan negara Rp360 juta kembali digelar. Senin (26/12/22)

Diketahui Sidang lanjutan ini beragendakan saksi bagi terdakwa Mantan Kepala Desa Enu Kecamatan Muchlis dan Mantan Sekretaris Desa Enu Nasrun.

Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo, Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota.

sendiri menjalani pemeriksaan virtual, dan berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Palu.

Sementara Nasrun menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Madani, karena kesehatannya terganggu dan status penahanannya dilakukan pembantaran oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas PHI/Tipikor/Palu.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hakmianto menghadirkan 12 orang saksi diantaranya, Sekdes Suwardi Umar, kepala dusun I, Kepala dusun II Kepala Dusun III Lope, bendahara Irma, bidan BPD.

Dalam pemeriksaan itu juga bahwa penyelewengan penggunaan serta pengelolaan dana desa itu ada fiktif dan dipergunakan keperluan pribadi.

Seperti ketika hakim anggota Alam Nur bertanya kepada saksi bendahara.

“Apa benar terdakwa Muchlis meminjam uang Rp10 juta dan sampai sekarang belum . Lalu meminta uang Rp1,5 juta untuk biaya nikah anaknya dan membayar uang cicilan mobil Rp3,8 juta,” Tanya Alam Nur kepada saksi.

Semua pertanyaan itu dibenarkan saksi bendahara Irman. Ia juga membenarkan adanya penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19.

“Benar, semua yang bapak Nur Alam tanyakan itu benar adanya. Kemudian penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19,” Ungkap Irman.

Sementara saksi BPD dalam keterangannya, bahwa mereka BPD tidak mengetahui adanya kegiatan pekerjaan di desa sebab tidak pernah koordinasi dan dilibatkan.

Usai pemeriksaan Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo menutup sidang dan meminta kepada JPU hasil rekam medis terdakwa Nasrun, sebagai dasar acuan memperpanjang atau tidaknya pembantaran penahanan bersangkutan. Sidang diagendakan kembali pada Senin (2/1/) tahun depan.

Terpisah, ditemui usai sidang terdakwa Nasrun melalui penasihat hukumnya Fikri ditanya apakah keberatan pemeriksaan terhadap kliennya kondisi kesehatannya menurun.

Ia mengatakan tidak keberatan, sebab sebelum dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim sudah ditanyakan lebih dulu kepada kliennya apakah sanggup dan kliennya menyatakan kesanggupan, tapi cuma sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi. Demikian Nasrun. (KB)

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah