DONGGALA,netiz.id — Salah satu desa perwakilan provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal menjadi desa percontohan anti korupsi.
Hal itu diungkapkan Rino Handono Kasatgas direktorat pemilihan perdan serta masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat dikonfirmasi media ini. Kamis (16/2/23)
Rino mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari 3 kabupaten yang mengusulkan desa untuk menjadi desa percontohan anti korupsi.
“Di Sulteng ada 3 desa diantaranya, desa Kota Raya Selatan dari kabupaten Parigi Moutong, desa Kalukubula dari kabupaten Sigi dan desa Limboro dari Kabupaten Donggala,” Bebernya
Ia mengaku kehadiran hari ini di Sulteng dan saat ini berada di Donggala untuk beraudiens dengan bupati terkait kegiatan rapat koordinasi di tanggal 18 Oktober 2022 tahun lalu, waktu itu KPK mengundang 22 provinsi dimana di wakili oleh Bupati, Sekda, inspektorat dan kadis PMD dalam hal ini memberikan usulan 3 desa di daerahnya untuk perwakilan Sulteng.
“Kedatangan kami di Sulteng juga untuk melakukan observasi di 3 desa yang usulan 3 kabupaten,” Ujarnya
Terkait kedatangan di Donggala, Selain audiens sama Bupati. Pihaknya Juga melakukan observasi desa Limboro yang di usulkan oleh kabupaten Donggala sebagai contoh atau sampel dilakukan penilaian.
“Adapun observasinya itu dimana kami melihat sarana prasarana, masyarakat dan tata laksana terkait pemerintahan desa,” Ungkapnya
Dari penilaian itu, kata dia, apakah desa Limboro layak untuk mewakili Sulteng sebagai program percontohan desa anti korupsi.
“Dari hasil observasi nantinya akan ada ditentukan siapa menjadi desa anti korupsi,” Katanya
“Limboro sendiri terpilih atas usulan pemerintah kabupaten Donggala, pemerhati anti korupsi,” Tuturnya menambahkan.
Ia menambahkan lagi nantinya akan ada Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan dengan menghadirkan Narasumber (Narsum) dari Kemendagri, kemendes dengan memberikan pemahaman pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Sehingga Kedepannya tidak ada lagi kades dan aparat desa yang menjadi tersangka. Dari data kami, Tahun 2015 hingga 2022 ada kasus 628 dan Hampir 1000 tersangka kades dan aparat desa di seluruh Indonesia,” Ucapnya
Terakhir, Ia menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan kewenangan pencegahan dgn indikator ini, seberapa parahnya atau baiknya desa dalam pengelolaan dana desa dan Transparansi dana desa, masyarakat kearifan lokal.
“Saya berharap di tahun 2025 semua desa di Sulteng dapat mengimplementasikan program tersebut dan menjadi contoh untuk desa lain.” Demikian Rino Handono. (KB)