Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Feb 2023

1 dari 3 Desa Terpilih di Sulteng Bakal Jadi Percontohan Program Anti Korupsi


					1 dari 3 Desa Terpilih di Sulteng Bakal Jadi Percontohan Program Anti Korupsi Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Salah satu desa perwakilan () bakal menjadi desa percontohan anti korupsi.

Hal itu diungkapkan Rino Handono Kasatgas direktorat pemilihan perdan serta masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi media ini. Kamis (16/2/23)

Rino mengatakan pihaknya telah menerima usulan dari 3 kabupaten yang mengusulkan desa untuk menjadi desa percontohan anti korupsi.

“Di Sulteng ada 3 desa diantaranya, desa Kota Raya Selatan dari kabupaten Parigi Moutong, desa Kalukubula dari kabupaten Sigi dan desa Limboro dari Kabupaten ,” Bebernya

Ia mengaku kehadiran hari ini di Sulteng dan saat ini berada di Donggala untuk beraudiens dengan bupati terkait kegiatan koordinasi di tanggal 18 Oktober 2022 tahun lalu, waktu itu KPK mengundang 22 provinsi dimana di wakili oleh Bupati, Sekda, dan kadis PMD dalam hal ini memberikan usulan 3 desa di daerahnya untuk perwakilan Sulteng.

“Kedatangan kami di Sulteng juga untuk melakukan observasi di 3 desa yang usulan 3 kabupaten,” Ujarnya

Terkait kedatangan di Donggala, Selain audiens sama Bupati. Pihaknya Juga melakukan observasi desa Limboro yang di oleh kabupaten Donggala sebagai contoh atau sampel dilakukan penilaian.

“Adapun observasinya itu dimana kami melihat sarana prasarana, masyarakat dan tata laksana terkait pemerintahan desa,” Ungkapnya

Dari penilaian itu, kata dia, apakah desa Limboro layak untuk mewakili Sulteng sebagai program percontohan desa anti korupsi.

“Dari hasil observasi nantinya akan ada ditentukan siapa menjadi desa anti korupsi,” Katanya

“Limboro sendiri terpilih atas usulan pemerintah kabupaten Donggala, pemerhati anti korupsi,” Tuturnya menambahkan.

Ia menambahkan lagi nantinya akan ada (Bimtek) yang dilakukan dengan menghadirkan Narasumber (Narsum) dari Kemendagri, kemendes dengan memberikan pemahaman pengelolaan dan penggunaan dana desa.

“Sehingga Kedepannya tidak ada lagi kades dan aparat desa yang menjadi tersangka. Dari kami, Tahun 2015 hingga 2022 ada kasus 628 dan Hampir 1000 tersangka kades dan aparat desa di seluruh Indonesia,” Ucapnya

Terakhir, Ia menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan kewenangan pencegahan dgn indikator ini, seberapa parahnya atau baiknya desa dalam pengelolaan dana desa dan Transparansi dana desa, masyarakat kearifan lokal.

“Saya berharap di tahun semua desa di Sulteng dapat mengimplementasikan program tersebut dan menjadi contoh untuk desa lain.” Demikian Rino Handono. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sulteng Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Kota Palu

7 Februari 2025 - 17:18

Ketua DPRD Sulteng

Anwar Hafid sebut Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Sulawesi Tengah

7 Februari 2025 - 10:16

Anwar Reny

Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

7 Februari 2025 - 10:04

Anwar Hafid

Anwar Hafid Percepat Hilirisasi Sulteng, Dorong Kerja Sama Industri Maritim

7 Februari 2025 - 09:46

Anwar Hafid

Pj. Bupati Donggala Sambut Presiden IDN-LA, Bahas Pengembangan Pariwisata

7 Februari 2025 - 09:04

Pj Bupati Donggala

Ketua DPRD Donggala Ajak Diaspora Indonesia Majukan Wisata dan Ekonomi Lokal

7 Februari 2025 - 08:57

Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik,
Trending di Daerah