PALU,netiz.id — 123 Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Provinsi Gorontalo menjadi korban penipuan arisan online.
Dalam lebih dari 10 grup arisan, para korban telah melaporkan dugaan tindak pidana arisan online ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin kemarin (19/6/23).
Kerugian yang diderita oleh para korban mencapai 1 Miliar Rupiah akibat penipuan investasi bodong dan arisan online tersebut.
Salah satu korban, Deasy Marsya Fantriana, mengecam pelaku penipuan dan berharap agar mereka segera ditangkap.
Deasy menginginkan pengembalian uang yang telah hilang dan mengharapkan proses hukum yang tepat untuk pelaku sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Deasy, bersama dengan ratusan ibu lainnya, bergabung dalam arisan online dengan setoran sebesar Rp 2.500.000 per bulan selama 16 bulan, dengan total Rp 40 Juta. Namun, mereka tidak menerima uang arisan sesuai dengan kesepakatan, karena pemilik akun Arisol Palu Barat yang bertanggung jawab tidak dapat dihubungi. Bahkan, pemilik akun tersebut dilaporkan melarikan diri dan tidak dapat ditemukan di alamat tempat tinggalnya.
Korban-korban lainnya juga mengalami kejadian serupa dengan jumlah arisan yang berbeda-beda.
Mereka semua bersama-sama memutuskan untuk menghadapkan masalah dugaan penipuan ini ke jalur hukum. Para pelapor menunjukkan pemilik akun media sosial bernama Dhea Andinusu Walewangko dan Arisol Ria (Pemilik Arisol Palu Barat) sebagai tersangka utama yang diduga terlibat dalam penipuan melalui arisan online. (KB/*)





