Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2022

Bawaslu Donggala Pastikan Akan Kawal Ketambahan 5 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024


					Bawaslu Donggala Pastikan Akan Kawal Ketambahan 5 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024 Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum () memastikan akan mengawal ketat proses ketambahan lima () kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu disampaikan, Anggota Malfinas saat dikonfirmasi media ini. Sabtu (12/11/22)

Malfinas mengatakan bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) jumlah kursi akan bertambah sebanyak 5 kursi, jika bercermin pada Pemilu sebelumnya tahun 2019 jumlah kursi hanya sebanyak 30, namun pada Pemilu kali ini tepatnya tahun 2024 mendatang akan mengalami penambahan sebanyak 35 kursi.

“Penambahan kursi terjadi seiring adanya penambahan jumlah penduduk, yang mana Tambahan lima kursi akan diatur sesuai dengan sebaran penduduk di masing-masing wilayah,” Ujarnya

Malfinas juga menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawasan siap mengkawal proses tersebut berdasar aturan dan mekanisme yang telah diatur.

Lebih lanjut, Malfinas katakan dengan adanya penambahan kursi calon anggota legeslatif tersebut, menjadi suatu semangat dan motifasi bagi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu khusunya kabupaten dalam melakukan perbaikan dokumen syarat yang berkualitas, agar lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi Parpol untuk menambah besaran kursi di parlemen dan membuka peluang bagi parpol yang pada pemilu sebelumnya tidak mendapatkan kursi,” Ungkap Malfinas.

Diketahui pada tanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerima Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada pemilu 2019 melalui keputusan KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.

Dan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 5 2024 serta di tandatangani ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Sebagaimana diketahui ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah