DONGGALA,netiz.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (03/02/26) sekitar pukul 00.20 WITA saat tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan patroli rutin dan mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IL (30) dan UR (21). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keduanya membeli sabu-sabu di Palu dan berencana menjualnya kembali ke wilayah Kabupaten Morowali.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penghentian dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu saset plastik besar dan satu saset plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 22,85 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkusan rokok merek Potenza Bold warna hitam. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka,” ujar Sembiring di Palu, Kamis (05/02/26).
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone masing-masing merek Infinix warna silver dan Oppo warna biru tua, satu bungkus rokok Potenza Bold, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Sembiring menambahkan, kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong. IL diketahui tidak memiliki pekerjaan, sementara UR berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.
“Keduanya untuk sementara diduga sebagai pengedar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (KB/*)




