Menu

Mode Gelap

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan

KODE ETIK REDAKSI MEDIA NETIZ.ID

Kode Etik Redaksi Netiz.id disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1

Independensi dan Profesionalisme

  1. Wartawan dan redaksi Netiz.id bersikap independen, tidak dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun tekanan pihak mana pun.
  2. Setiap Wartawan dilengkapi dengan kartu identitas / kartu tanda pengenal.
  3. Wartawan netiz.id tidak diperbolehkan menerima suap atau tip dari narasumber.
  4. Setiap karya jurnalistik harus berdasarkan fakta dan tidak mengandung rekayasa.

Pasal 2

Akurasi dan Verifikasi

  1. Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  2. Kesalahan pemberitaan wajib segera dikoreksi secara terbuka dan proporsional.

Pasal 3

Keberimbangan dan Hak Jawab

  1. Netiz.id menjunjung tinggi prinsip cover both sides.
  2. Setiap pihak yang dirugikan berhak mengajukan hak jawab dan/atau hak koreksi.

Pasal 4

Larangan dan Etika Pemberitaan

  1. Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  2. Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak.
  3. Tidak menerima imbalan yang mempengaruhi independensi berita.

Pasal 5

Tanggung Jawab Redaksi

  1. Pemimpin Redaksi bertanggung jawab penuh atas seluruh isi pemberitaan.
  2. Redaksi wajib melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

KODE ETIK PERUSAHAAN

PT NETIZ ART GROUP

Pasal 1

Nilai Dasar Perusahaan

  1. Integritas
  2. Profesionalisme
  3. Transparansi
  4. Kepatuhan hukum

Pasal 2

Etika Usaha

  1. Menjalankan usaha secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Menolak praktik suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan.

Pasal 3

Tanggung Jawab Sosial

  1. Menghormati hak asasi manusia.
  2. Mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Pasal 4

Sanksi
Setiap pelanggaran kode etik perusahaan dikenakan sanksi sesuai peraturan internal dan hukum yang berlaku.