Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Des 2025

Ketua HNSI Sulteng, Syarifudin Hafid Kutuk Perusakan Rumpon Nelayan di Teluk Tomini


					Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, FOTO: istimewa Perbesar

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, FOTO: istimewa

,netiz.id — Ketua Himpunan Nelayan Seluruh (HNSI) Sulawesi Tengah, , mengecam keras dugaan perusakan rumpon milik nelayan di perairan Teluk Tomini yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan akuisisi seismik 3D Gorontalo offshore. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dan ruang hidup nelayan .

Syarifudin Hafid menegaskan bahwa rumpon merupakan sarana vital bagi nelayan dalam mencari dan dibangun dengan biaya serta tenaga sendiri. Kerusakan rumpon, kata dia, berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan, hilangnya mata pencaharian, serta bertambahnya beban ekonomi keluarga nelayan di kawasan pesisir Teluk Tomini.

“Atas nama HNSI , saya mengutuk keras tindakan perusakan rumpon nelayan ini. Siapa pun yang bertanggung jawab wajib mengganti seluruh kerugian nelayan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat nelayan,” tegas Syarifudin Hafid, yang juga menjabat DPRD Sulawesi Tengah pada Rabu (17/12/25).

Ia meminta pihak perusahaan yang melakukan kegiatan seismik offshore agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitasnya menyebabkan kerusakan rumpon. Menurutnya, setiap kegiatan industri di wilayah laut harus mengedepankan aspek keselamatan, menghormati wilayah nelayan, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Syarifudin Hafid mendesak aparat keamanan dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas perusakan sesuai hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan yang terdampak.

HNSI Sulawesi Tengah, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang berpihak kepada nelayan. Ia menegaskan bahwa terhadap nelayan merupakan amanat undang-undang dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama dalam setiap aktivitas industri di wilayah perairan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah