PAKLU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Tahun 2025. Rapat berlangsung di Gedung Bidarawasia, Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (07/10/25).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur, beserta seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi, para pejabat struktural dan fungsional Sekretariat Dewan, serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang dibahas dalam paripurna tersebut adalah:
- Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Pembangunan Sulteng.
- Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng pada Perusda Pembangunan Sulteng.
Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido memberikan penjelasan terkait urgensi kedua Raperda ini. Ia menekankan bahwa perubahan bentuk hukum Perusda dan penyertaan modal pemerintah daerah bukan hanya menyesuaikan nomenklatur, tetapi juga berkaitan dengan kelembagaan, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah. Apabila tidak segera dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan dampak hukum serius dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.
Lebih lanjut, penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan memperkuat struktur permodalan Perusda Pembangunan Sulteng, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulteng.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa kedua Raperda ini sangat penting bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal Perusda memberikan kerangka hukum yang jelas, meningkatkan pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara profesional,” ujarnya.
Setelah penjelasan dari Bapemperda dan Wakil Gubernur, paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan Gubernur. Seluruh rangkaian proses diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah. (KB/*)




