Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Okt 2025

Paripurna DPRD Sulteng Bahas Raperda Perubahan Hukum Perusda dan Penyertaan Modal


					Saat Wakil Ketua I, Aristan memimpin rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas dua Raperda penting di luar Propemperda 2025. FOTO: ZAINAL Perbesar

Saat Wakil Ketua I, Aristan memimpin rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas dua Raperda penting di luar Propemperda 2025. FOTO: ZAINAL

PAKLU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan dua Rancangan () di luar Propemperda . Rapat berlangsung di Gedung Bidarawasia, Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (07/10/25).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD , Aristan, didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle. dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, mewakili Gubernur, beserta seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi, para pejabat struktural dan fungsional Sekretariat Dewan, serta tamu undangan lainnya.

Dua Raperda yang dibahas dalam paripurna tersebut adalah:

  1. Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perseroan Daerah (Perusda) Pembangunan Sulteng.
  2. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng pada Perusda Pembangunan Sulteng.

Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido memberikan penjelasan terkait urgensi kedua Raperda ini. Ia menekankan bahwa perubahan bentuk hukum Perusda dan penyertaan modal bukan hanya menyesuaikan nomenklatur, tetapi juga berkaitan dengan kelembagaan, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah. Apabila tidak segera dilakukan, hal ini berpotensi menimbulkan dampak hukum serius dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah.

Lebih lanjut, penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan memperkuat struktur permodalan Perusda Pembangunan Sulteng, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan di Provinsi Sulteng.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa kedua Raperda ini sangat penting bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal Perusda memberikan kerangka hukum yang jelas, meningkatkan pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara profesional,” ujarnya.

Setelah penjelasan dari Bapemperda dan Wakil Gubernur, paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan -fraksi serta tanggapan Gubernur. Seluruh rangkaian proses diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan Provinsi . (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah