Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Agu 2025

DPRD Sulteng Setujui Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


					Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kanan), memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua II, Syarifuddin Hafid (kiri), yang membahas persetujuan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (13/08/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan (kanan), memimpin Rapat Paripurna bersama Wakil Ketua II, Syarifuddin Hafid (kiri), yang membahas persetujuan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (13/08/25). FOTO: istimewa

,netiz.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pengakuan dan Perlindungan sebagai usul prakarsa legislatif. Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat yang dipimpin Aristan, didampingi Syarifuddin Hafid, Rabu (13/08/25).

Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan rapat gabungan antara Komisi dan Badan Anggaran. Agenda paripurna memuat penyampaian pokok-pokok pikiran serta tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda. Seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan bersama pihak eksekutif.

I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa Raperda ini memiliki arti strategis bagi perlindungan hak-hak hukum adat.

“Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat, yang meskipun telah diakui dalam UUD 1945, namun pengaturannya masih belum memadai. Terutama terkait hak atas tanah dan wilayah adat, yang kerap memicu konflik akibat kebijakan pemerintah atau regulasi sektoral yang tumpang tindih,” ujar Politisi tersebut.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan efektif terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Sulteng.

Tahap berikutnya, akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan. Harapannya, Raperda ini dapat disempurnakan dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah