Oleh: Denny Syah Putra
Semua orang bicara soal konstitusi tentang masa jabatan lima tahunan, soal keserentakan pemilu, hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Namun, tak banyak yang berani menyodorkan jalan tengah yang cerdas, realistis, dan berpijak pada harapan demokrasi yang lebih matang.
Putusan MK No. 135/PUU‑XXII/2024 membuka jarak dua tahun antara Pemilu Nasional (2029) dan Pemilu Lokal (2031). Artinya, masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029, sementara penggantinya baru akan dipilih dua tahun kemudian. Konstitusi dengan tegas mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun. Maka, wacana memperpanjang masa jabatan legislatif daerah yang mulai disuarakan di Senayan jelas melanggar konstitusi.
Di sinilah letak persoalannya: ketika solusi paling praktis justru bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Bahkan dalam urusan rekomendasi calon kepala daerah sekalipun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengurus pusat partai. DPD atau DPC hanya sebatas menyodorkan nama. Padahal, mereka yang paling memahami dinamika sosial dan kebutuhan lokal.
Jika dalam urusan kepala daerah saja kewenangan tidak didistribusikan ke daerah, mungkinkah pusat bersedia berbagi mandat legislatif daerah dalam masa transisi? Situasi ini menunjukkan pola lama yang belum juga berubah: sentralisme kepercayaan dalam tubuh partai.
Ironisnya, kita kerap menggaungkan semangat kemandirian, kedaulatan politik, ekonomi, dan kaderisasi. Tapi dalam praktiknya, kita justru mempertahankan ketergantungan: memusatkan segala keputusan di tingkat nasional, alih-alih mempercayakan kepada daerah. Bagaimana generasi baru bisa belajar tentang kepercayaan dan tanggung jawab, jika yang mereka saksikan justru dominasi tanpa distribusi?
Jika perpanjangan masa jabatan merupakan opsi yang inkonstitusional dan mahal secara legitimasi, maka satu-satunya jalan logis adalah ini: berikan mandat sementara selama dua tahun kepada DPD atau DPC partai untuk menunjuk kader terbaik mereka. Mekanismenya bisa tertutup, berbasis suara Pemilu 2024, atau kombinasi keduanya.
Cukup sekali saja. Tidak perlu membakar puluhan triliun rupiah untuk pemilu sela. Tidak perlu memperpanjang jabatan tanpa dasar hukum. Tidak perlu lagi semua diarahkan dari atas. Kita butuh jembatan konstitusional yang adil dan efisien—dan biarlah jembatan itu dibangun dari bawah.
Langkah ini murah, jelas, dan sekaligus menjadi semacam cascading by accident: sebuah eksperimen alami untuk menguji apakah sistem proporsional tertutup dan kaderisasi daerah yang selama ini diagung-agungkan benar-benar berjalan. Jika partai mampu memilih kader yang jujur dan kapabel, maka masa transisi dua tahun itu akan mencatatkan kepuasan publik. Jika gagal, publik pun tahu siapa yang tak layak diberi mandat di Pemilu 2034.
Inilah uji nyali demokrasi kita yang sesungguhnya: berani memberi mandat sekaligus berani mencabutnya jika dikhianati. Momentum ini adalah tantangan bagi pusat untuk melepas sebagian kedaulatannya—jika mereka sungguh-sungguh percaya pada kaderisasi daerah.
Sebab jika pusat masih juga ragu mempercayai partainya sendiri di daerah, maka pertanyaannya: untuk apa dan untuk siapa partai itu dibangun?
Satu momentum, satu kepercayaan. Jika gagal, bangsa ini tak kehilangan apa pun selain ilusi. Tapi jika berhasil, kita telah menanam bibit kader lokal yang tumbuh dari akar, bukan diturunkan dari puncak.
Kesempatan seperti ini belum tentu datang dua kali. Maka mari kita mulai: uji nyali demokrasi kita—dimulai dari partai politik di daerah.




