Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Feb 2025

MK Pastikan Kemenangan Hadianto–Imelda, Gugatan Hidayat–Andi Nur Lamakarate Mental


					Wali Kota Palu Terpilih periode 2024-2029, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin. //FOTO:GINDA Perbesar

Wali Kota Palu Terpilih periode 2024-2029, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin. //FOTO:GINDA

,netiz.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Palu, Hidayat–Andi Nur Lamakarate, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun . Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (05/02/25).  

Dalam amar putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.  

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.  

Mahkamah menilai bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.  

Bahkan, dalam persidangan bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan Rasyid–Imelda Liliana Muhidin, mencapai 37,5 persen. Selisih suara yang signifikan ini semakin menguatkan keyakinan Mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran yang berdampak pada hasil akhir Pilkada.  

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang tersebut.  

Diketahui, pasangan Hidayat–Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024 dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024.  

Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, MK memutuskan menolak seluruh dalil permohonan pemohon.  

Dengan putusan ini, pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2024–2029.  

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah