PALU,netiz.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat–Andi Nur Lamakarate, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (05/02/25).
Dalam amar putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.
Mahkamah menilai bahwa seluruh tahapan Pilkada Kota Palu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.
Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin, mencapai 37,5 persen. Selisih suara yang signifikan ini semakin menguatkan keyakinan Mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran yang berdampak pada hasil akhir Pilkada.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang tersebut.
Diketahui, pasangan Hidayat–Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024 dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024.
Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palu oleh KPU. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, MK memutuskan menolak seluruh dalil permohonan pemohon.
Dengan putusan ini, pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih periode 2024–2029.




