Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jan 2025

Gugatan Paslon BERAMAL Diprediksi Gagal di Mahkamah Konstitusi


					pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai. FOTO: TIM Perbesar

pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai. FOTO: TIM

PALU,netiz.id – Jalur hukum yang ditempuh Pasangan Calon () dalam hasil Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai akan menghadapi tantangan besar. Paslon yang dikenal dengan sebutan BERAMAL ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan klaim adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat (TPS) pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

Namun, pengamat politik dari , Asrifai, menilai dalil yang diajukan oleh paslon tersebut lemah dan sulit untuk dibuktikan di persidangan MK. Menurut Asrifai, tantangan terbesar dalam gugatan ini adalah membuktikan bahwa pemilih yang diklaim tidak dapat datang ke TPS, sebenarnya akan memilih paslon Ahmad Ali.

“Paling sulit adalah membuktikan bahwa pemilih yang tidak datang ke TPS akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai saat diwawancarai, Rabu (22/01/25).

Lebih lanjut, Asrifai mengungkapkan bahwa gugatan seperti ini sering muncul dalam sengketa hasil pemilu di berbagai daerah, namun umumnya berakhir dengan hasil yang bisa diprediksi. Menurutnya, gugatan semacam ini sudah menjadi hal yang biasa terjadi dalam setiap sengketa pemilu.

Tuduhan yang diajukan oleh Ahmad Ali, yang juga merupakan kader utama Partai NasDem, dianggap dapat dengan mudah dipatahkan oleh pihak (KPU). Tanpa bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatan ini diperkirakan tidak akan membuahkan hasil yang signifikan.

“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena termohon (KPU Provinsi) pasti mudah mematahkan argumen pemohon,” tegas Asrifai.

Proses hukum yang diambil oleh Ahmad Ali ini diperkirakan akan sangat bergantung pada bukti kuat untuk memperoleh keputusan yang berpihak pada mereka. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Lebih lanjut, selisih perolehan suara yang signifikan antara pasangan BERAMAL dan pasangan Hafid- semakin memperkecil peluang bagi MK untuk mengabulkan gugatan ini. Banyak pihak yang memprediksi bahwa gugatan ini akan berakhir dengan penolakan, meskipun proses sidang masih terus berlangsung. (*)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah