Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Jan 2025

Kini Bus Trans Palu Sediakan Tiga Opsi Pembayaran untuk Masyarakat


					Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto. FOTO: istimewa Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto. FOTO: istimewa

,netiz.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan resmi mengumumkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran Bus Trans Palu. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini, Senin (20/01/25) untuk memberikan kemudahan dan pilihan lebih bagi .

Masyarakat kini dapat membayar bus secara tunai, selain menggunakan metode pembayaran nontunai yang sudah ada sebelumnya, yakni QR Code dan kartu e-money Mandiri.

Kepala Dinas Perhubungan , Trisno Yunianto, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang kesulitan menggunakan sistem pembayaran berbasis teknologi.

“Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat siap dengan sistem cashless. Dengan adanya metode pembayaran tunai, masyarakat kini memiliki tiga opsi: QR Code, kartu e-money, atau pembayaran langsung kepada sopir dan pramugara,” ujar Trisno.

Sebagai langkah pendukung, Dinas Perhubungan telah mencetak tiket fisik dan memberikan kepada terkait sistem baru ini. Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal Bus Trans Palu.

Trisno juga menepis kabar yang menyebut tarif bus dihitung berdasarkan jumlah halte yang dilalui. Ia menegaskan bahwa tarif Bus Trans Palu tetap sebesar Rp5.000 untuk satu kali perjalanan, tanpa memperhitungkan jumlah pemberhentian.

“Misalnya, perjalanan dari Palu ke Pantoloan tetap dikenakan tarif Rp5.000, tidak peduli berapa banyak halte yang dilewati,” jelasnya.

juga sedang menyiapkan penambahan halte baru dengan jarak antarhalte lebih pendek, yakni sekitar 300–500 meter, guna meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pengguna. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada Februari mendatang.

Meski jumlah penumpang Bus Trans Palu saat ini belum maksimal, pemerintah berkomitmen untuk terus menyubsidi operasional bus, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang dan Angkutan .

“Kami tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan berupaya menyediakan transportasi massal yang terjangkau bagi masyarakat,” tutup Trisno.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Kota Palu semakin tertarik menggunakan Bus Trans Palu sebagai pilihan transportasi yang efisien, nyaman, dan terjangkau. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG
Trending di Daerah