PALU,netiz.id — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, berhasil memperjuangkan usulan untuk memfasilitasi laporan kinerja fraksi dalam bentuk apa pun oleh Sekretariat DPRD Sulteng. Usulan ini diterima dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulteng pada Rabu (02/10/24).
Selama ini, Wiwik menjelaskan bahwa fraksi-fraksi sering kali tidak mendapat dukungan fasilitas dari Sekretariat DPRD, dengan alasan bahwa fraksi bukan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Akibatnya, sejumlah kegiatan fraksi yang seharusnya menjadi bagian dari tugas anggota DPRD terhambat karena kurangnya dukungan sarana dan anggaran. Salah satunya adalah laporan kinerja Fraksi PKS yang dibuat dalam bentuk buku, yang tidak mendapat bantuan fasilitas maupun dana dari Sekretariat. Bahkan, ketika Fraksi PKS mengajukan peminjaman ruangan di gedung DPRD Sulteng, pihak sekretariat menolak dengan alasan yang sama.
Wiwik menegaskan bahwa aturan yang mendasari kewajiban fraksi dalam menyampaikan laporan kinerja sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Pasal 125 mengharuskan setiap fraksi untuk menyampaikan laporan kinerja, sementara Pasal 123 menegaskan bahwa Sekretariat wajib menyediakan sarana dan anggaran untuk mendukung kegiatan fraksi.
“Kami menduga ada multitafsir dalam menafsirkan Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPRD oleh pihak sekretariat. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan beberapa ketentuan dalam pembahasan draft Tatib untuk memperjelas kewenangan dan fasilitas yang harus diberikan oleh sekretariat,” ungkap Wiwik.
Dalam usulan tersebut, Fraksi PKS mengajukan agar laporan kinerja fraksi dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, seperti buku, konferensi pers, dan rilis media. Selain itu, usulan ini juga menekankan agar Sekretariat DPRD Sulteng memberikan dukungan berupa sarana dan anggaran untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta rapat Panja dan akan dimasukkan dalam Tata Tertib DPRD Sulteng untuk periode 2024-2029. Wiwik juga mengungkapkan bahwa usulan ini akan segera dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian dalam rangka memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
“Ini adalah langkah perjuangan untuk semua fraksi di DPRD Sulteng. Dengan adanya usulan ini, kami berharap fraksi tidak lagi harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membuat laporan kinerja, seperti yang selama ini dilakukan oleh Fraksi PKS,” tutup Wiwik. (*)




