Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Agu 2024

Bawa Sabu, Dua Warga Tomoli, Parigi Moutong Dibekuk Polres Donggala


					KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala. Photo: netiz.id (Akib) Perbesar

KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di Mako Polres Donggala. Photo: netiz.id (Akib)

DONGGALA,netiz.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Donggala berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. tersangka, GN (19) dan JR (22), ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh gabungan dan pada Selasa (06/08/24) di Desa Nupabomba, Tanjung Angin, Kebun Kopi, Kecamatan Tanantovea.

Hal tersebut diungkapkan oleh , , melalui KBO Narkoba, Iptu Deden Junaedi, yang didampingi oleh KASI Humas, AKP I Nyoman Suwenda, saat jumpa pers pada Jumat (16/08/24) di .

Deden Junaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Selasa (06/08), sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil menghentikan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pria,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 98 paket klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong sweater berwarna merah yang dikenakan oleh tersangka GN.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Pirang di Kelurahan Kayumalue dengan harga Rp6.000.000. Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali di Desa Tomoli, , Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Deden Junaedi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi, karena kerja sama ini sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Demikian Deden Junaedi.

Sementara itu, tersangka JR mengaku bahwa dirinya diberikan upah berupa sabu dan bensin oleh GN untuk membantu membeli dan memaketkan narkotika tersebut menjadi 98 paket kecil. (KB)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah