PALU,netiz.id — Pemerintah Kota Palu akan kembali melakukan pendataan terhadap seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo kepada media netiz.id pada Rabu (17/07/24).
Menurut Irmayanti, pendataan ini diperlukan untuk memperbarui informasi dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha telah memiliki izin usaha yang sah. “Meskipun data pelaku usaha mikro kecil menegah sudah tersedia, pendataan ulang ini penting untuk memastikan semua data terbaru dan akurat,” jelas Irmayanti.
Proses pendataan ini akan mencakup pemeriksaan izin usaha para pelaku usaha. Bagi yang belum memiliki izin, akan diberikan arahan untuk segera mengurusnya secara online. Nantinya, dinas terkait, termasuk UMKM, PTSP, Camat, Lurah, dan RT/RW, akan memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha.
“Pendampingan ini untuk membantu mereka dalam proses pengurusan izin usaha, Kunjungan ke kecamatan atau lokasi-lokasi tertentu juga akan dijadwalkan untuk membantu para pelaku usaha.” Ujarnya
Lebih lanjut, Irmayanti menegaskan bahwa pengurusan izin usaha ini tidak dipungut biaya. “Pendataan dan pengurusan izin usaha ini gratis,” tandasnya.
Melalui pendataan ulang ini, Pemkot Palu berharap semua pelaku usaha di wilayah Kota Palu dapat mematuhi peraturan dan beroperasi secara legal. Demikian Sekkot. (KB)




