BANTEN,netiz.id — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (10/07/24).
Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj. Zalzulmida A Djanggola, SH, CN dan Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari lebih dalam best practice dari Provinsi Banten dalam penyusunan dan pelaksanaan kedua Ranperda tersebut.
Rombongan Pansus I diterima oleh Anggota Komisi V Bapak Umar Bin Rahmawi, ST, MM dan jajaran terkait dari Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus I Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa studi komparasi ini dilakukan karena kesamaan judul Ranperda dengan Provinsi Banten.
“Kami ingin mempelajari bagaimana pengayaan muatan Ranperda ini, karena Provinsi Banten telah memiliki Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta tata kelola yang berada di Dispora,” jelas Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki Perda Provinsi Banten No 8 tahun 2017 Tentang penyelenggaraan keolahragaan dan juga Perda No 10 tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menjelaskan tentang pembagian kewenangan dan program-program yang dilaksanakan di Provinsi Banten terkait pemberdayaan masyarakat dan desa.
Studi komparasi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi Pansus I DPRD Sulteng dalam penyusunan Ranperda yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Sulteng. (TIM)




