PALU,netiz,.id — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah mengusulkan 2.259 remisi khusus untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Usulan ini berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng sebagai bentuk penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Menurut Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, remisi ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.257 WBP akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan, sementara 2 orang lainnya akan langsung bebas,” Ucapnya pada Kamis kemarin (04/04/24).
Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dan telah dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hermansyah juga mengimbau kepada seluruh WBP di berbagai lapas dan rutan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan, serta tetap berpartisipasi dalam program pembinaan.
Diharapkan, pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat. Berikut adalah rincian jumlah WBP yang menerima remisi khusus Idul Fitri di berbagai fasilitas pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
Berikut WBP yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri : Lapas Palu 633 orang, Lapas Luwuk 148 orang, Lapas Ampana 188 orang, Lapas Tolitoli 165 orang, Lapas Kolonodale 155 orang, Lapas Leok 106 orang, Lapas Parigi 215 orang, Lapas Perempuan 124 orang, LPKA Palu 7 orang, Rutan Palu 120 orang, Rutan Donggala 274 orang, dan Rutan Poso 123 orang. (TIM)




