Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Feb 2024

Menjaga Integritas Pemilu, KPU Donggala Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak


					Menjaga Integritas Pemilu, KPU Donggala Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara pemilu tahun . Proses ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keabsahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

, , menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395, kabupaten/kota diinstruksikan untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang berlebihan dan , dilakukan satu hari sebelum Hari (voting day).

“Oleh karena itu, kami telah menjadwalkan pemusnahan ini pada pukul 10.00 pagi tadi. Hal ini dilakukan mengingat kami harus berangkat ke wilayah masing-masing untuk melakukan dan pencoblosan besok,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (13/02/24)

Lanjut Nurbia, Kegiatan ini dilakukan selain dari tugas utama karena adanya instruksi, dan tujuan kedua dari kegiatan ini adalah untuk memastikan publik bahwa surat suara sisa dan rusak tidak disalahgunakan oleh KPU atau pihak lainnya.

KPU Donggala bersama dengan stakeholder saat memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan di gudang sewa KPU Donggala Kecamatan Banawa.

Nurbia juga mengatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 232/PP.08-BA/7203/2022, pemusnahan dilakukan atas surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan.

“Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan,” katanya.

Nurbia menjelaskan bahwa sejumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari surat suara pemilu presiden dan wakil presiden hingga surat suara anggota DPRD Kabupaten, dengan rincian jumlah yang terperinci.

“Langkah ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu,” tambahnya.

KPU Donggala berharap bahwa pemusnahan ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat akan keabsahan dan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal, demikian disampaikan Ketua KPU Donggala.

Rincian surat suara yang rusak dan kelebihan adalah sebagai berikut:

– Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden: 218 lembar.

– Surat suara pemilu : 1.673 lembar.

– Surat suara pemilu anggota DPD: 172 lembar.

– Surat suara pemilu anggota DPR Provinsi: 2.002 lembar.

– Surat suara anggota DPRD Kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:

: 11 lembar.

– Dapil 2: 80 lembar.

– Dapil 3: 162 lembar.

– Dapil 4: 268 lembar.

– Dapil 5: 477 lembar. (KB)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah