PALU,netiz.id — Pemerintah Kota Palu tengah melakukan penataan kembali sistem pengelolaan parkir di wilayahnya. Dalam upaya menertibkan penggunaan karcis parkir, Pemerintah Kota telah memutuskan untuk melibatkan pelaku usaha di titik-titik potensi yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan.
Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, pada konferensi pers yang dihadiri juga oleh Kepala Dinas Perhubungan, Trisno Yunianto, beberapa waktu yang lalu diruang kerja wali kota palu.
Menurut Wali Kota, langkah ini sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, yang menginginkan perubahan dalam pengelolaan karcis parkir dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Dalam kebijakan baru ini, masyarakat tak perlu lagi membayar karcis kepada petugas parkir. Sebaliknya, pengguna kendaraan akan mendapatkan karcis parkir di tempat yang telah ditentukan, seperti Alfamidi. Proses pembelian karcis sesuai dengan jenis kendaraan dan dilakukan langsung di tempat usaha tersebut.
Setelah mendapatkan karcis, pengguna kendaraan akan menyerahkan karcis tersebut kepada petugas parkir resmi dari Dishub Kota Palu. Dengan demikian, petugas parkir tidak lagi memiliki karcis parkir, hanya perlu menerima karcis dari pengguna kendaraan.
Wali Kota Palu berharap perubahan ini dapat diterapkan dengan baik dalam waktu dekat dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD dari sektor parkir di Kota Palu. Rencananya, penerapan sistem baru ini akan dimulai minggu depan. (KB)




