PALU,netiz.id — Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, dan unsur Forkopimda bersama pemangku kepentingan Kota Palu, menandatangani kesepakatan untuk mengawasi dan menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diruang kerja wali kota Palu pada Rabu (10/01/24)
Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa semua SPBU di Kota Palu harus bekerja sama dengan Polresta Palu untuk melakukan pengawasan 24 jam terhadap penyaluran BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan.
Dalam rangka menertibkan penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite, pihak SPBU dan Polresta Palu sepakat bekerjasama dan menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar SPBU. Kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi wajib menunjukkan STNK asli. Kesepakatan juga mencakup jadwal penyaluran BBM bersubsidi, dengan pelayanan khusus untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Kesepakatan ini berlaku di empat SPBU di Kota Palu, seperti SPBU Boyaoge, SPBU Jalan Pramuka, SPBU Jalan Kihajar Dewantara, dan SPBU Jalan Imam Bonjol.
Pelanggaran kesepakatan oleh SPBU dapat mengakibatkan pembekuan sementara, sementara pelanggaran oleh pengemudi dump truk atau armada dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2023.
Wali Kota Hadianto menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM yang baik, aman, dan kondusif sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kesepakatan ini disambut oleh pihak Polresta Palu, Kodim 1306/Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, Hiswana Migas, pemilik SPBU, perwakilan PDTP Sulawesi Tengah, dan pihak terkait lainnya,” Ucapnya. (TIM)





