Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Sep 2023

DPRD Sulteng Sosialisasikan Propemperda Tahun 2024


					Foto : Humas Set.DPRD Provinsi Sulteng Perbesar

Foto : Humas Set.DPRD Provinsi Sulteng

PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi (Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulteng Tahun . Kegiatan ini berlangsung di Ruang Lotus Swissbell Hotel Silae, Palu, pada Rabu (20/9/23).

Acara sosialisasi Propemperda ini dihadiri oleh beberapa Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Daerah (Baperperda) , antara lain Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah S.Ag.MH, Sonny Tandra ST, Aminullah BK, dan Moh. Nur dg Rahmatu SE. Turut hadir pula Tenaga Ahli Baperperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau , serta perwakilan dari dinas-dinas terkait di lingkup Provinsi Sulteng.

Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan informasi terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), seperti kerja sama antardaerah untuk mempercepat pembangunan, peningkatan publik, dan kesejahteraan .

Selain itu, politisi PKS Sulteng ini juga membahas potensi daerah Provinsi Sulteng yang dapat dioptimalkan melalui kerjasama antardaerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020.

“Beberapa Raperda yang dibahas antara lain adalah Desa Adat, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, Moh. Nur dg Rahmatu membahas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng, yang termasuk terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penyelenggaraan jasa labuh jangkar.

Moh. Nur dg Rahmatu mengajak semua pihak untuk memberikan masukan aktif dalam penyusunan Raperda, dengan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga hak-hak masyarakat.

Kemudian, Sonny Tandra mengulas Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-III, yang mencakup perubahan peraturan daerah tentang jasa konstruksi dan sungai.

Sonny Tandra menekankan pentingnya menyertakan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam setiap Perda, karena hal tersebut membuat Perda menjadi lebih efektif.

“Saya mengingatkan bahwa Perda yang tidak digunakan atau sudah kadaluarsa sebaiknya dicabut,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Aminullah BK membahas Raperda Inisiatif Prakarsa , termasuk perlindungan hak asasi perempuan yang bekerja di sektor pertambangan dan perubahan peraturan daerah tentang pengembangan tenaga kesehatan.

Selain itu, ada juga pembahasan tentang Raperda Keolahragaan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Sulawesi Tengah. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid
Trending di Nasional