Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Sep 2023

Kasman Lassa di Isukan Tarik Diri dari Bacaleg


					Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad A.H Rasyid. Perbesar

Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad A.H Rasyid.

DONGGALA,netiz.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala, Kasman Lassa, dikabarkan telah menarik diri dari perhelatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum () 2024 mendatang.

Hasil Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Donggala telah dirilis, dan Kasman Lassa terdaftar sebagai bacaleg nomor urut 1 untuk PAN di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang mencakup wilayah kecamatan dan Banawa Tengah.

Namun, hal ini dibantah tegas oleh Sekretaris DPD PAN Donggala sekaligus bacaleg Dapil 7 Donggala-, Ahmad Rasyid, ketika dimintai konfirmasi oleh media ini pada Senin (11/9/23).

Ahmad Rasyid menegaskan bahwa 35 Bacaleg PAN Donggala telah melewati tahapan DCS dan saat ini telah siap untuk menuju Tahapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Seluruh kader PAN Donggala semuanya baik-baik saja, isu ini hanya dibangun untuk menjatuhkan elektabilitas seorang Kasman Lassa,” ucapnya.

Bacaleg nomor 10 itu juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu berlaku hingga oleh KPU pada tanggal 3 November sebagai berakhirnya jabatan Kasman Lassa sebagai .

“Pada tanggal 26 September hingga 3 Oktober 2023, seluruh SK Pemberhentian baik itu kepala daerah, kepala , BPD, dan ASN yang ikut dalam Bacaleg harus memasukkan SK tersebut sebagai persyaratan. Jika tidak, maka bersiap di TMS kan oleh KPU,” jelasnya.

Terakhir, Sekretaris PAN Donggala itu menambahkan bahwa masa terakhir jabatan Kasman Lassa sebagai Bupati, Kasman Lassa aktif dalam tugas negara, di antaranya memekarkan sekaligus meresmikan beberapa desa di Kabupaten Donggala. Demikian Ahmad Rasyid.

Di sisi lain, Ketua KPU Donggala, M. , mengatakan sesuai dengan norma PKPU, tahapan ini masih berlangsung, dan penggantian bacaleg akan dimulai pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 yaitu di tahapan pencermatan DCT.

“Ketika telah melewati tahapan pada tanggal 3 Oktober, maka partai tidak dapat lagi mengganti bacaleg  sesuai dengan tahapan dalam Peraturan KPU 10 ,” tegas Unggul. (KB)

Artikel ini telah dibaca 396 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah