Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Agu 2023

Penyegelan SPBU di Palu Diduga Ilegal, Perkara Masih Dalam Proses Kasasi di MA


					Penyegelan SPBU di Palu Diduga Ilegal, Perkara Masih Dalam Proses Kasasi di MA Perbesar

PALU,netiz.id — Pihak keluarga PT Destik Energi Mandiri melakukan pengosongan ulang terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Dewi Sartika, Palu.

Mereka menyatakan bahwa yang dilakukan Palu karena perkara masih dalam proses kasasi di dengan nomor perkara 982 K/AG/2023, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.

PT Destik Energi Mandiri, DF Law And Partners Dian Fariska, Senin Kemarin (87/8/23) dihadapan awal media meminta agar pengadilan agama bersabar dan objektif dalam menjalankan eksekusi, sesuai dengan prosedur hukum karena dalam proses kasasi di MA dengan Perkara Nomor 982 K/AG/2023.

Dian Fariska mengatakan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan Perjanjian No. 110 tanggal 12 Oktober 2016 antara Suciati Yuslih dan Heru serta Ny Heritan yang berencana membeli tanah dan bangunan yang digunakan sebagai usaha stasiun pengisian dan pengangkutan elpiji khusus. pembayaran dilakukan secara termin atau bertahap hingga tiga kali, dengan total harga Rp 11,.

Namun, lanjut dia, Heru dan Ny Heritan tidak dapat membayar, sehingga kredit diambil oleh BNI Syariah Cab. Palu dengan penambahan S 2653/Petobo selama 5 tahun hingga September 2021. Setelah pembayaran lunas, tanah harus dikembalikan ke Suciati meskipun dengan penggabungan SHM yang berbeda.

Selain itu, kata dia, terdapat dua perkara yang berjalan, yakni di Pengadilan Agama dan . Suciati adalah pelawan dalam perlawanan terhadap eksekusi di Pengadilan Agama, sementara di Pengadilan Negeri, ahli waris tidak terlibat dalam jual beli yang dilakukan oleh notaris Hasna.

Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Salmin Hedar, menduga adanya konspirasi antara notaris, PT Gasmindo Utama, dan . Ia juga menyebutkan bahwa akta jual beli antara PT Gasmindo dan BSI terungkap di persidangan, namun tidak ditandatangani oleh seluruh ahli waris.

Karena hal ini, eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dinilai ilegal. Saat ini, tanah dan SPBU masih berstatus milik Suciati karena belum ada balik nama atas nama PT Butol Raya Nusantara yang menjadi pemenang lelang dan mengajukan eksekusi. Demikian Salmin Hedar. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah