Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jul 2023

Pemkot Palu Gelar Penertiban Reklame di Berbagai Titik


					Pemkot Palu Gelar Penertiban Reklame di Berbagai Titik Perbesar

PALU,netiz.id melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah () dan (Satpol PP) melakukan aksi penertiban di berbagai titik di Kota Palu. Rabu, (/7/23).

Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Palu, beberapa OPD, serta Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame, didukung oleh lurah dan Satgas Pancasila dari Kelurahan Mamboro dan Mamboro Barat.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang , Ahmad Haryadi, menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan terutama di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, dan sekitar Terminal Mamboro. Namun, upaya penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi lain di seluruh Kota Palu.

Menurut Ahmad Haryadi, langkah penertiban ini dilakukan karena reklame-reklame yang ditargetkan belum memiliki izin dan berada di lokasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame meliputi area perkantoran , pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, serta lingkungan pendidikan,” Ujarnya

Selain itu, lanjut Ahmad, reklame juga dilarang di sekitar fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, jembatan sungai, tiang /traffic light, trotoar, dan area terlarang berdasarkan lalu lintas.

“Pembatasan ini juga berlaku di kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas pemerintah daerah, area pemakaman, serta dalam radius 20 meter dari persimpangan jalan,” Jelasnya

“Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar aturan reklame, termasuk peringatan tertulis, penyegelan bangunan reklame, tanda silang pada materi reklame, materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.” Tegasnya menambahkan.

Achmad Arwien Afries, ST., MT, selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, berharap agar pemilik usaha reklame dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan yang ada. Diharapkan bahwa tindakan pembongkaran reklame ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran lainnya, sehingga lingkungan kota dapat terjaga dengan baik.

Penertiban reklame ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata ruang yang teratur, menjaga keindahan lingkungan, dan menjalankan regulasi yang berlaku untuk pengelolaan reklame di Kota Palu. Demikian Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah