Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2023

459 Bacaleg Donggala Dinyatakan BMS oleh KPU


					Kantor KPU Donggala. Photo : netiz.id Perbesar

Kantor KPU Donggala. Photo : netiz.id

DONGGALA,netiz.id – Komisi Umum (KPU) mengumumkan bahwa 459 legislatif (Bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Andi Kasmin, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Minggu (17//23).

Andi Kasmin menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi dilakukan terhadap Bacaleg yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum () 2024. Dalam hasil tersebut, terdapat 459 Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) yang ditetapkan oleh KPU, sementara yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 101 dari total 560 calon.

“16 Partai Politik (Parpol) alami BMS bacalegnya tanpa terkecuali,” Ungkapnya

“Dalam proses verifikasi dokumen, ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang menjadi perhatian, salah satunya terkait dengan pas foto yang diajukan. Pas foto tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keasliannya,” Tambahnya

Selain itu, lanjut Andi Kasmin, terdapat masalah terkait dengan ijazah yang tidak dilegalisir. Ketidakadanya tanda legalisasi pada ijazah tersebut menimbulkan pertanyaan akan keabsahan dan validitas dokumen tersebut.

“Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan narkoba juga menghadapi permasalahan serupa. Nama yang tertera pada surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL). Keakuratan dan kecocokan data merupakan aspek penting dalam proses verifikasi dokumen,” jelasnya.

Andi Kasmin menuturkan bahwa hampir semua dokumen mengalami ketidaksesuaian dalam rangkaian proses verifikasi. Bahkan, beberapa dokumen yang seharusnya disertakan dalam pengajuan juga tidak ada. Hal ini menimbulkan keraguan akan kelengkapan dan keakuratan berkas yang diajukan.

“Ketidaksesuaian dokumen dan keberadaan dokumen yang tidak lengkap menjadi fokus utama dalam proses verifikasi. Keaslian, keabsahan, dan kecocokan data merupakan hal-hal yang sangat penting dalam menentukan validitas pengajuan dokumen,” tuturnya.

Disinggung terkait adanya beberapa Kepala Desa, , Aparat Desa, hingga ASN yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg), apakah mereka telah mengajukan surat pengunduran diri.

Andi Kasmin menyampaikan bahwa belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri. Jadi, dalam rapat koordinasi persiapan pengajuan perbaikan bakal calon sekaligus penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon, KPU Donggala menghimbau untuk melengkapi dokumen.

“Kami menekankan pentingnya teliti dalam mengunggah dokumen Bacaleg, karena proses perbaikan administrasi hanya dapat dilakukan sekali. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak pada (DCT) nantinya,” demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah