Sabtu, 6 Juni 2026
Daerah, Politik  

Kasman Lassa di Isukan Tarik Diri dari Bacaleg

“Pada tanggal 26 September hingga 3 Oktober 2023, seluruh SK Pemberhentian baik itu kepala daerah, kepala desa, BPD, dan ASN yang ikut dalam Bacaleg harus memasukkan SK tersebut sebagai persyaratan. Jika tidak, maka bersiap di TMS kan oleh KPU,” jelasnya.

Daerah  

Bupati Kasman Sebut tidak ada Intervensi Pada Lelang Jabatan

“Seleksi terbuka ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Saya menegaskan bahwa seleksi ini bertujuan untuk mencari calon-calon terbaik yang memiliki kapabilitas, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi,” jelasnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.