Menu

Mode Gelap

Politik · 13 Jan 2023

Ketua DPD PAN Donggala, Pelantikan PAW Nurjanah Tetap Digelar Pekan Depan.


					Ketua DPD PAN Donggala, Pelantikan PAW Nurjanah Tetap Digelar Pekan Depan. Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Pelantikan () anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) , Nurjanah bakal dilaksanakan pekan depan.

Hal itu dikatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Donggala, Kasman Lassa saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (12/1/23)

Kasman mengatakan bahwa pelantikan tetap digelar walaupun saudara Nurjanah tetap melakukan upaya hukum yang lain.

“Gubernur , Rusdi Mastura saat itu menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Donggala atas gugatan saudara Nurjanah. Jika ada, maka Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan PAW terhadap Nurjanah,” Ujar Kasman yang juga itu.

Lebih lanjut, Kasman katakan bahwa ini adalah masalah internal partai bukan antar partai. Saudara Nurjanah sudah salah menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PN.

“Keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/ tanggal 27 September 2022 sudah jelas mengatakan bahwa Nurjanah telah bersalah,” Jelasnya

Jadi, Kata Kasman, pelantikan dijadwal pekan depan di kantor DPRD kabupaten Donggala. Demikian Kasman Lassa.

Sementara itu, Sekretaris , menyampaikan bahwa partai telah menunggu putusan PN yang telah menyita waktu lama.

“Saya telah menyampaikan kepada saudara Halim agar calling down terhadap saudara Nurjanah yang melakukan gugatan ke PN pada saat itu,” Ucapnya

Namun, kata Ahmad Rasyid, penantian itu telah tiba. Pekan depan seluruh pengurus DPD Partai PAN Donggala akan membirukan kantor DPRD kabupaten Donggala.

“Seluruh Pengurus DPD partai PAN Donggala akan hadir menyaksikan pelantikan saudara . Bahkan, simpatisan kurang lebih ribu orang hadir di halaman kantor DPRD kabupaten Donggala,” Tegasnya.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Kamis (12/1/2023).red, melalui Hakim juru bicara, Armawan mengatakan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan keseluruhan dalil-dalil gugatannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa “apabila caleg terpilih yang tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan pada ayat (3) (yaitu memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih yang memperoleh suara 10% dari total suara partai) akan diberi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah diproses sesuai AD/ART dan ketentuan partai lainnya,” Urainya.

Majelis hakim kata dia, tidak menemukan sifat melawan hukum dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

Sehingga dengan demikian maka Putusan Mahkamah PAN yang mengabulkan permohonan Abdul Halim untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah sah dan mengikat. (KB)

Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Yasin Tegaskan Dukungan untuk Ahmad Ali dan Abdul Karim Jufri dalam Pilkada 2024

7 September 2024 - 08:39

Moh Yasin

Taufik: Ahmad Ali dan Nilam Sari Lawira Dedikasikan Diri untuk Pendidikan dan Infrastruktur di Sulteng

7 September 2024 - 08:10

Moh Taufik

Irmayani, Anggota DPRD Termuda Donggala dengan Rekam Jejak Menginspirasi

1 September 2024 - 14:25

Irmayani

Moh Yasin dan Syafiah Tuntaskan Rangkaian Tes di RSUD Undata Palu

1 September 2024 - 12:18

Yasin - Syafiah

Pasangan Wartabone-Rizal Selesaikan Tes Kesehatan di RSUD Anutapura Palu

1 September 2024 - 11:57

Muhammad Wartabone dan Dr. Rizal,

Pasangan HANDAL Selesaikan Tes Kesehatan, Apresiasi Profesionalisme Tim Medis

1 September 2024 - 11:50

Hidayat - Andi Nur B Lamakarate
Trending di Daerah