Senin, 20 April 2026

Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Tangerang

ART BPN RI
Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan (berbaju putih dengan syal ungu), berdialog dengan petugas layanan saat meninjau operasional Layanan Sertipikat Keliling di halaman Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/25). FOTO: istimewa

Kabupaten Tangerang,netiz.idWakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelaksanaan Layanan Sertipikat Keliling yang digagas oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/25). Layanan tersebut tengah beroperasi di halaman Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kehadiran Layanan Sertipikat Keliling dinilai menjadi inovasi strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari kantor pertanahan.

“Inovasi Layanan Sertipikat Keliling ini sangat positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini akan berdampak baik pada kinerja dan pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN,” ujar Wamen Ossy.

Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy juga menyerahkan secara simbolis delapan sertipikat kepada masyarakat yang telah mengurus sertipikat melalui layanan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas layanan dan mendorong penyempurnaan sistem sebelum melakukan ekspansi jumlah kendaraan layanan.

“Jangan terburu-buru memperbanyak. Pastikan dulu satu unit ini betul-betul bermanfaat dan bisa diterapkan dengan baik,” imbaunya kepada jajaran Kanwil BPN Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh satuan kerja di wilayahnya sebagai upaya menghadirkan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyambut baik inovasi tersebut. Ia menilai layanan ini sangat membantu masyarakat, mengingat jarak ke Kantah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa cukup jauh dari beberapa kecamatan.

“Sekarang masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan terdekat. Kami sangat mengapresiasi langkah ini,” tuturnya. (KB/*)