BUKITTINGGI,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (19/05/25). Dalam kesempatan tersebut, ia bersilaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong guna membahas pentingnya sertipikasi tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa tanah ulayat bukanlah milik negara, melainkan milik masyarakat hukum adat. Pemerintah, katanya, hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat adat tanpa harus mengorbankan nilai budaya dan kearifan lokal. Sertipikat tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar yang kuat bagi pengelolaan aset nagari secara mandiri, termasuk pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan pariwisata berbasis nagari.
“Ini bukan kewajiban, tapi hak. Jika masyarakat adat setuju dan memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi seluruh prosesnya,” tegasnya.
Ossy Dermawan juga menyatakan optimisme bahwa dengan adanya kepastian hukum, potensi ekonomi nagari dapat dikembangkan secara berkelanjutan tanpa meninggalkan jati diri masyarakat Minangkabau. Ia menekankan bahwa penguatan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan pelestarian budaya dan kelestarian lingkungan.
Dalam kunjungan ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri. (*)