KOTA TANGERANG,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang pada Rabu (23/07/25). Kunjungan ini dalam rangka meninjau langsung inovasi pelayanan publik yang diterapkan oleh jajaran Kantah setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy memberikan apresiasi tinggi atas dua layanan unggulan yang dijalankan, yakni layanan Drive Thru dan Kantor Pertanahan Virtual. Menurutnya, kedua inovasi tersebut merupakan terobosan nyata yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Layanan Drive Thru dan Kantor Pertanahan Virtual yang dikembangkan Kantah Kota Tangerang sangat menyentuh kebutuhan masyarakat. Ini patut diapresiasi dan bisa menjadi percontohan secara nasional,” ujarnya.
Wamen Ossy bahkan turut menyerahkan langsung sertipikat kepada masyarakat melalui loket Drive Thru. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengambil dokumen pertanahan tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga lebih cepat, aman, dan efisien.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Virtual yang dapat diakses melalui laman https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/ menyediakan pelayanan lengkap berbasis digital. Masyarakat dapat mendaftar, berkonsultasi, mengunggah dokumen, hingga mengambil dokumen secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy juga melakukan dialog secara virtual dengan diaspora Indonesia yang tinggal di Jepang, yang tengah memanfaatkan layanan Kantor Pertanahan Virtual untuk urusan sertipikat tanah di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang menyampaikan dukungannya terhadap upaya transformasi layanan pertanahan demi memberantas praktik mafia tanah.
“Masalah pertanahan seringkali bermuara pada kesulitan akses layanan. Dengan hadirnya layanan seperti Drive Thru dan Kantor Pertanahan Virtual, masyarakat kini dimudahkan, dan celah-celah untuk praktik mafia tanah bisa ditekan,” jelas Yeka. (KB/*)




