Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2025

Wamen ATR Ajak TNI AD Percepat Sertipikasi Aset, 527 Kasus Pertanahan Masih Menggantung


					Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyampaikan paparan mengenai akar masalah aset pertahanan di hadapan jajaran TNI AD pada Apel Dansatkowil Terpusat TA 2025 di Banyumas, Kamis (13/11/25). FOTO: istimewa Perbesar

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyampaikan paparan mengenai akar masalah aset pertahanan di hadapan jajaran TNI AD pada Apel Dansatkowil Terpusat TA 2025 di Banyumas, Kamis (13/11/25). FOTO: istimewa

BANYUMAS,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong jajaran Angkatan Darat (TNI AD) untuk mempercepat pensertipikatan tanah milik TNI. Ajakan tersebut disampaikan dalam Apel Dansatkowil Terpusat TA 2025 di Kabupaten Banyumas, Kamis (13/11/25).

Dorongan itu muncul menyusul dari Kementerian Pertahanan dan TNI yang mengungkap adanya 527 kasus pertanahan di sektor pertahanan hingga Desember . Mayoritas dari kasus tersebut berkaitan dengan aset pertanahan yang belum bersertipikat, sehingga rawan diperdebatkan maupun disalahgunakan.

“Di forum inilah kami mengajak para komandan satuan, khususnya satuan wilayah, untuk mempercepat proses sertipikasi agar aset-aset yang dimiliki dapat diamankan. Paling tidak, aset yang sudah clean and clear harus segera dipastikan legalitasnya,” ujar Ossy.

Menurutnya, satuan wilayah perlu segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN untuk menuntaskan aset yang belum memiliki . Ia menjelaskan, persoalan aset pertahanan bukan hanya soal sertipikasi, tetapi juga mencakup tiga masalah besar lainnya.

Pertama, sengketa atau klaim ganda, yang kerap muncul karena batas wilayah tidak jelas atau dokumen historis hilang. Kedua, alih fungsi yang tidak sesuai, di mana aset TNI berubah menjadi fasilitas komersial atau lahan garapan tanpa dasar pemanfaatan yang tepat. “Perubahan seperti ini tentu dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Masalah ketiga berkaitan dengan dokumen historis yang hilang atau tidak lengkap, terutama pada aset warisan kolonial atau masa awal kemerdekaan. Dokumen tersebut banyak yang atau belum masuk ke sistem administrasi modern, sehingga menyulitkan proses sertipikasi dan verifikasi status hukum tanah.

Wamen Ossy menegaskan bahwa akar persoalan tersebut terkait warisan sejarah yang panjang, ketidakseragaman data administrasi, hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk membenahi tumpang tindih data pertanahan demi memperkuat kepastian hukum aset pertahanan.

Ia juga mengingatkan potensi dampak serius jika masalah pertanahan di sektor pertahanan tidak segera diselesaikan—mulai dari risiko hilangnya aset negara, ancaman keamanan pada fasilitas pertahanan, gesekan sosial dengan masyarakat, hingga lemahnya tata kelola aset negara.

“Karena itu, tugas kita bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan tanah pertahanan negara tidak lagi mengambang status hukumnya. Ini menjadi kami untuk mendukung TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” tutupnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI
Trending di Nasional