BANYUMAS,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong jajaran TNI Angkatan Darat (TNI AD) untuk mempercepat pensertipikatan aset tanah milik TNI. Ajakan tersebut disampaikan dalam Apel Dansatkowil Terpusat TA 2025 di Kabupaten Banyumas, Kamis (13/11/25).
Dorongan itu muncul menyusul data dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang mengungkap adanya 527 kasus pertanahan di sektor pertahanan hingga Desember 2024. Mayoritas dari kasus tersebut berkaitan dengan aset pertanahan yang belum bersertipikat, sehingga rawan diperdebatkan maupun disalahgunakan.
“Di forum inilah kami mengajak para komandan satuan, khususnya satuan wilayah, untuk mempercepat proses sertipikasi agar aset-aset yang dimiliki dapat diamankan. Paling tidak, aset yang sudah clean and clear harus segera dipastikan legalitasnya,” ujar Wamen Ossy.
Menurutnya, satuan wilayah perlu segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN untuk menuntaskan aset yang belum memiliki sertipikat. Ia menjelaskan, persoalan aset pertahanan bukan hanya soal sertipikasi, tetapi juga mencakup tiga masalah besar lainnya.
Pertama, sengketa atau klaim ganda, yang kerap muncul karena batas wilayah tidak jelas atau dokumen historis hilang. Kedua, alih fungsi yang tidak sesuai, di mana aset TNI berubah menjadi fasilitas komersial atau lahan garapan tanpa dasar pemanfaatan yang tepat. “Perubahan seperti ini tentu dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Masalah ketiga berkaitan dengan dokumen historis yang hilang atau tidak lengkap, terutama pada aset warisan kolonial atau masa awal kemerdekaan. Dokumen tersebut banyak yang rusak atau belum masuk ke sistem administrasi modern, sehingga menyulitkan proses sertipikasi dan verifikasi status hukum tanah.
Wamen Ossy menegaskan bahwa akar persoalan tersebut terkait warisan sejarah yang panjang, ketidakseragaman data administrasi, hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk membenahi tumpang tindih data pertanahan demi memperkuat kepastian hukum aset pertahanan.
Ia juga mengingatkan potensi dampak serius jika masalah pertanahan di sektor pertahanan tidak segera diselesaikan—mulai dari risiko hilangnya aset negara, ancaman keamanan pada fasilitas pertahanan, gesekan sosial dengan masyarakat, hingga lemahnya tata kelola aset negara.
“Karena itu, tugas kita bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan tanah pertahanan negara tidak lagi mengambang status hukumnya. Ini menjadi komitmen kami untuk mendukung TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” tutupnya. (KB/*)




