JAKARTA,netiz.id – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) A. M. Akbar Supratman meminta perhatian khusus dari para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengawal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Akbar, yang juga merupakan anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini penting guna memastikan hak para pekerja transportasi berbasis aplikasi dapat terpenuhi.
Dalam sidang paripurna DPD yang digelar pada Jumat (14/03/25), Akbar menyampaikan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojek online harus menjadi salah satu fokus utama di masa reses mendatang.
“Sebaiknya ini juga menjadi salah satu kegiatan di masa reses, yakni pengawasan THR bagi pengemudi ojek online,” ujar Akbar dalam sidang tersebut.
Ia juga mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap para pengemudi ojek online dan kurir online. Akbar berharap perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi dapat mematuhi keputusan pemerintah terkait kebijakan ini.
“Tentu kami, sebagai anggota DPD RI, meminta secara khusus kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengawal instruksi Pak Presiden. Kita (anggota DPD) bertugas mengawasi jalannya pemerintahan daerah di wilayah masing-masing,” katanya
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk bagi para pengemudi ojek online.
Menurutnya, pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah dan harus dipenuhi demi meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
“Menurut data yang saya terima, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi ojek online yang aktif. Sementara itu, ada sekitar 1 hingga 1,5 juta pengemudi ojek online yang berstatus pekerja paruh waktu atau tidak penuh waktu,” ungkapnya.
Akbar juga menyinggung regulasi yang mengatur pemberian THR di Indonesia, yakni Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.
Dengan adanya perhatian dari pemerintah dan pengawasan dari anggota DPD, Akbar berharap hak para pengemudi ojek online dapat terpenuhi dan kesejahteraan mereka dapat meningkat menjelang hari raya. (KB/*)