Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Mar 2025

Wakil Ketua MPR Minta DPD Kawal Pemberian THR bagi Pengemudi Ojek Online  


					Wakil Ketua MPR RI,  A. M. Akbar Supratman. FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Ketua MPR RI, A. M. Akbar Supratman. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) A. M. Akbar Supratman meminta perhatian khusus dari para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengawal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Akbar, yang juga merupakan anggota DPD dari daerah Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini penting guna memastikan hak para transportasi berbasis dapat terpenuhi.  

Dalam sidang paripurna DPD yang digelar pada Jumat (14/03/25), Akbar menyampaikan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojek online harus menjadi salah satu fokus utama di masa reses mendatang.  

“Sebaiknya ini juga menjadi salah satu kegiatan di masa reses, yakni pengawasan THR bagi pengemudi ojek online,” ujar Akbar dalam sidang tersebut.  

Ia juga mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan Subianto terhadap para pengemudi ojek online dan online. Akbar berharap perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi dapat mematuhi keputusan pemerintah terkait kebijakan ini.  

“Tentu kami, sebagai anggota , meminta secara khusus kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengawal instruksi Pak Presiden. Kita (anggota DPD) bertugas mengawasi jalannya pemerintahan daerah di wilayah masing-masing,” katanya

Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (), termasuk bagi para pengemudi ojek online.  

Menurutnya, pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah dan harus dipenuhi demi meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.  

“Menurut data yang saya terima, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi ojek online yang aktif. Sementara itu, ada sekitar 1 hingga 1,5 juta pengemudi ojek online yang berstatus pekerja paruh waktu atau tidak penuh waktu,” ungkapnya.  

Akbar juga menyinggung regulasi yang mengatur pemberian THR di Indonesia, yakni Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang . Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  

“Mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.  

Dengan adanya perhatian dari pemerintah dan pengawasan dari anggota DPD, Akbar berharap hak para pengemudi ojek online dapat terpenuhi dan kesejahteraan mereka dapat meningkat menjelang hari raya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional