BALIKPAPAN,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh sertifikat tanah yang berada di luar garis pantai kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/25).
Menteri Nusron juga membantah kabar yang beredar di sejumlah media daring yang menyebut dirinya batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengusaha Sugianto Kusuma atau yang dikenal dengan nama Aguan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, siapa pun pemiliknya.
“Saat ini beredar berita yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan yang berada di pinggir Pantai Tangerang. Saya tegaskan, berita itu tidak benar,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, dari total 280 sertifikat yang teridentifikasi di kawasan Pagar Laut, sebanyak 222 berada di luar garis pantai dan harus dibatalkan. Hingga saat ini, 209 sertifikat telah resmi dicabut, sementara 13 sertifikat lainnya masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut.
“Kami sedang menelaah sertifikat yang sebagian lahannya masuk ke dalam garis pantai dan sebagian lainnya berada di luar. Jika sesuai aturan, sertifikat tetap berlaku, tetapi jika tidak, maka akan kami cabut,” jelasnya.
Dalam kunjungan kerja ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajarannya.
Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tata ruang dan pertanahan, terutama terkait kepemilikan lahan di kawasan pesisir. Ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan tidak berpihak kepada golongan tertentu. (*)