NETIZ.ID,Semarang – Selebgram asal Provinsi Kendari TE (26) terciduk bersama seorang fotografer berinisial JB yang menjadi muncikari di salah satu hotel Kota Semarang.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Semarang, Senin (20/12/2021) seperti dilansir Detik.com
Ia mengatakan bahwa jasa TE ditawarkan hingga Rp 25 juta. Namun untuk kepentingan hak dari seorang korban, Pihaknya akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut.
“Kami enggan mengungkap identitas selebgram TE yang ditawarkan dengan Rp 25 juta itu,” Tuturnya
“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” Sebutnya
ia menambahkan bahwa peristiwa ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Kala itu polisi juga menangkap basah seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.
“Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” Ungkapnya
Polisi menyebut kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, muncikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.
“Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta,” terangnya.
Sementara itu, wanita asal Brasil itu diketahui merupakan seorang disc jockey (DJ). Dia menggunakan visa kerja ke Indonesia sejak 2017 lalu.
“WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Polisi menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel berhasil diamankan
Atas Perbuatannya JB bakal dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Demikian Kombes Djuhandhani (KB/*)
Sumber : detik.com