Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Des 2021

Selebgram Asal Kendari Diciduk Polda Jateng Dikamar hotel


					ilustrasi penggerebekan di kamar hotel Perbesar

ilustrasi penggerebekan di kamar hotel

NETIZ.ID, – Selebgram asal Provinsi TE (26) bersama seorang fotografer berinisial JB yang menjadi muncikari di salah satu hotel Kota Semarang.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Semarang, Senin (20/12/) seperti dilansir Detik.com

Ia mengatakan bahwa jasa TE ditawarkan hingga Rp 25 juta. Namun untuk kepentingan hak dari seorang , Pihaknya akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut.

“Kami enggan mengungkap identitas selebgram TE yang ditawarkan dengan Rp 25 juta itu,” Tuturnya

“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” Sebutnya

ia menambahkan bahwa peristiwa ini pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Kala itu polisi juga menangkap basah seorang wanita asal FBD (26) yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.

“Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” Ungkapnya

Polisi menyebut kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, muncikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.

“Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu mendapat untung Rp 13 juta,” terangnya.

Sementara itu, wanita asal Brasil itu diketahui merupakan seorang disc jockey (DJ). Dia menggunakan visa kerja ke sejak 2017 lalu.

“WNA Brasil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

Polisi menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel berhasil diamankan

Atas Perbuatannya JB bakal dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. Demikian Kombes Djuhandhani (KB/*)

Sumber : detik.com

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Percepatan Integrasi RDTR dengan OSS Jadi Kunci Tarik Investasi Infrastruktur

13 Juni 2025 - 20:17

ATR BPN RI

Pemanfaatan Teknologi Survei Ditegaskan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

13 Juni 2025 - 20:01

Virgo Eresta Jaya,

ICI 2025 Jadi Momentum Strategis Perkuat Sinergi Antar-Kementerian Tangani Konflik Pertanahan

13 Juni 2025 - 08:58

Iljas Tedjo Prijono

ATR/BPN: ICI 2025 Dukung Visi Asta Cita Presiden Prabowo Soal Swasembada Pangan, Energi, dan Air

13 Juni 2025 - 08:43

Jonahar

Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Booth ATR/BPN di ICI 2025, Tampilkan Teknologi Pertanahan Mutakhir

12 Juni 2025 - 21:29

Ossy Dermawan

Reforma Agraria Didorong Jadi Instrumen Penguatan Infrastruktur Nasional di ICI 2025

12 Juni 2025 - 19:00

Yulia Jaya Nirmawati,
Trending di Nasional