Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Mei 2025

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Percepatan Revisi PP Nomor 20 Tahun 2021 untuk Perkuat Kebijakan Pertanahan Presiden Prabowo


					Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi. FOTO: istimewa Perbesar

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi. FOTO: istimewa

,netiz.id — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Revisi ini dinilai krusial untuk mendukung arah kebijakan Presiden di bidang pertanahan yang menuntut dasar hukum yang kuat dan implementatif.

Dalam sambutannya saat membuka Penyusunan Revisi PP 20/2021 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/25), Pudji menyampaikan harapannya agar hasil revisi tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap regulasi yang direvisi dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Mengacu pada pengalamannya sebagai mantan anggota Kepolisian, Pudji mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menyusun regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih hukum yang sering menjadi sumber masalah di lapangan. Revisi PP ini juga merupakan langkah strategis untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan .

“Atas arahan Menteri ATR/Kepala BPN, kami bersama-sama berupaya menyamakan persepsi dalam percepatan revisi PP 20/2021, sehingga pelaksana di lapangan dapat bekerja dengan nyaman dan terlindungi oleh yang jelas,” tegas Pudji.

Sekjen juga mengimbau agar pembahasan lebih mendalam dilakukan terhadap pasal-pasal yang perlu direvisi oleh para direktur teknis dan terkait, guna memastikan substansi aturan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta diikuti secara daring oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulawesi Tengah

10 Juli 2025 - 15:01

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,6 Triliun untuk Percepatan PTSL di 2026

10 Juli 2025 - 06:05

ATR BPN RI

Nusron Wahid: SHM Ilegal di TN Tesso Nilo Akan Dievaluasi

10 Juli 2025 - 05:59

Nusron Wahid

Sekjen ATR/BPN Optimistis Target PNBP 2026 Tercapai Lewat Transformasi Layanan Digital

9 Juli 2025 - 12:03

ATR BPN RI

Wamen ATR/Waka BPN dan Komnas HAM Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

7 Juli 2025 - 20:54

ATR BPN RI

Kementerian ATR/BPN Klarifikasi Isu Penjualan Pulau yang Viral di Situs Asing

6 Juli 2025 - 16:40

Harison Mocodompis
Trending di Nasional