JAKARTA,netiz.id — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Revisi ini dinilai krusial untuk mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang pertanahan yang menuntut dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Dalam sambutannya saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/25), Pudji menyampaikan harapannya agar hasil revisi tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap regulasi yang direvisi dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Mengacu pada pengalamannya sebagai mantan anggota Kepolisian, Pudji mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menyusun regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih hukum yang sering menjadi sumber masalah di lapangan. Revisi PP ini juga merupakan langkah strategis untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Atas arahan Menteri ATR/Kepala BPN, kami bersama-sama berupaya menyamakan persepsi dalam percepatan revisi PP 20/2021, sehingga pelaksana di lapangan dapat bekerja dengan nyaman dan terlindungi oleh aturan yang jelas,” tegas Pudji.
Sekjen ATR/BPN juga mengimbau agar pembahasan lebih mendalam dilakukan terhadap pasal-pasal yang perlu direvisi oleh para direktur teknis dan direktur jenderal terkait, guna memastikan substansi aturan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN serta diikuti secara daring oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (*)