KABUPATENKUPANG,netiz.id – Dalam sebuah acara sederhana di Kapela Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (14/09/24), warga eks Timor-Timur menerima sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui program Redistribusi Tanah. Acara ini menandai akhir dari penantian selama 25 tahun sejak mereka beralih kewarganegaraan ke Indonesia setelah referendum kemerdekaan di Timor Leste pada tahun 1999.
Dari total 2.100 warga yang berhak, sebanyak 500 orang menerima sertifikat mereka secara langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam sambutannya, Eurico Guterres, Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT), menyampaikan rasa terima kasih kepada ATR/BPN dan menekankan pentingnya penyerahan sertifikat tersebut bagi kesejahteraan masyarakat NTT. Guterres juga mengajak warga untuk menata masa depan sebagai bagian dari NKRI.
Penyerahan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah bagi warga eks Timor Timur. Guterres berharap masalah terkait hak milik tanah ini akan terus diselesaikan oleh pemerintahan mendatang.
Angelino Da Costa, salah satu penerima sertifikat, menilai sertifikat ini sangat penting sebagai pengakuan hukum hak milik tanah. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Vitoriano Fernandes berharap sertifikat yang diterimanya dapat dimanfaatkan untuk modal usaha dan bertani.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri AHY menyerahkan total 505 sertifikat, termasuk sertifikat Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertifikat untuk rumah ibadah. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, serta Pj. Gubernur NTT beserta jajaran Forkopimda Provinsi NTT. (*)