Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Nov 2021

Putusan MA Terhadap HRS Jadi 2 Tahun


					Tim penasihat hukum langsung menyiapkan langkah-langkah usai MA mengurangi vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Foto SINDOnewsDok Perbesar

Tim penasihat hukum langsung menyiapkan langkah-langkah usai MA mengurangi vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Foto SINDOnewsDok

NETIZ.ID,Jakarta – Mahkamah () dalam putusannya yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/ tanggal 15 2021 bahwa MA mengurangi hukuman terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi dari semula empat tahun penjara kini menjadi tahun penjara.

Saat dikonfirmasi jubir MA Samsan Nganro. Mengatakan sesuai dengan amar putusan kasasi yang berbunyi Memperbaiki putusan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,

“ Majelis Hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku Ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota,” Katanya

Majelis kasasi mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

“Tidak terjadi adanya jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” demikian tulis majelis kasasi.

Sumber : Kompas.com

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal

Menteri ATR/BPN Ingatkan Mafia Tanah Kian Canggih, Nusron: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tidak Boleh Kongkalikong

5 Desember 2025 - 15:59

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Anugerahi Pin Emas, 74 Pejuang Anti Mafia Tanah Dapat Penghargaan

5 Desember 2025 - 10:27

Nusron Wahid

Polri–ATR/BPN Perkuat Langkah Besar Berantas Mafia Tanah, Pengaduan Turun Drastis dan Triliunan Rupiah Aset Negara Terselamatkan

5 Desember 2025 - 07:00

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN: Rp23 Triliun Aset Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah Sepanjang 2025

5 Desember 2025 - 06:43

Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Tekankan Kolaborasi APH untuk Tumpas Mafia Tanah: “Ini Sudah Masuk Kategori Darurat”

4 Desember 2025 - 08:47

Nusron Wahid
Trending di Nasional